
Padang, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera mengambil langkah hukum atas dugaan bahwa DPR RI meminta dana Rp 100 miliar kepada Bank Indonesia untuk membahas Rancangan Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan dan sejumlah peraturan lainnya.
"Langkah hukum tersebut penting untuk mengusut dugaan praktik korupsi yang dilakukan lembaga legislatif itu sekaligus menekan kasus-kasus pemerasan terhadap BI," kata Ketua Masyarakat Profesional Madani Indonesia Ismed Hasan Putro, Jumat (17/12).
Hal itu disampaikannya terkait merebaknya informasi adanya praktik transaksional DPR-BI senilai Rp 100 miliar. Sementara itu sejumlah pihak terkait justru mencari penyelesaiannya secara adat.
Menurut Ismed, langkah hukum KPK tersebut penting sebab tidak akan berani Agus Santos, Ketua IPEBI, menyampaikan pernyataan mengenai permintaan Rp 100 miliar itu jika tidak ada anggota DPR yang "membisikinya".
Ismed mengatakan, tidak akan ada asap jika tidak ada api, apalagi praktik kotor anggota DPR meminta uang BI tersebut, kini bukan menjadi rahasia lagi.
"Apa yang terjadi dengan beberapa anggota DPR yang sudah diadili dan dipenjara merupakan bukti faktual bahwa praktik transaksional dan `nafsu` untuk memeras BI benar terjadi dan kini mereka sepertinya masih belum mau bertobat," katanya.
( Ant / CN16 )