
Jakarta, CyberNews. Mulai awal tahun mendatang, pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok. Kenaikan ini juga berlaku untuk rokok impor, yaki dengan kenaikan sebesar Rp 15 dan Rp 20 per batang.
Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi menerangkan, kenaikan tarif rokok impor tersebut telah diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.011/2010. Dikatakannya, tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Minimum Hasil Tembakau yang Diimpor jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan batasan harga jual eceran (HJE) terendah per batang atau gram Rp 661, mengalami kenaikan dari Rp 310 menjadi Rp 325 per batang/gram.
Sedangkan jenis hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT) dengan batasan HJE terendah per batang atau gram Rp 591, tarif cukainya naik dari Rp 215 menjadi Rp 235 per batang/gram. "Dalam rangka menjalankan fungsi pengendalian dan penerimaan di bidang cukai hasil tembakau ini, diperlukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang berkesinambungan dengan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku," ujanrya.
Karena itu Menteri Keuangan pada 3 November 2010 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.011/201 0 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Beberapa ketentuan yang mengalami perubahan dalam PMK Nomor 181/PMK.011/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 99/PMK.011/2010 antara lain adalah Lampiran II (Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai per Batang atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri) diubah sehingga menjadi Lampiran I dalam PMK itu.
( KCM / CN27 )