
Jakarta, CyberNews. Mulai 1 Januari 2011, Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok. Kenaikan itu juga berlaku untuk rokok impor dengan kenaikan kisaran Rp 15 dan Rp 20 per batang.
Kepala Biro Humas Kemenkeu, Yudi Pramadi mengatakan, kenaikan tarif juga rokok impor telah diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.011/2010.
Dikatakan, tarif Cukai dan Harga Jual Eceran Minimum Hasil Tembakau yang diimpor jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan batasan harga jual eceran (HJE) terendah per batang atau gram Rp661, mengalami kenaikan dari Rp 310 menjadi Rp 325 per batang/gram.
"Untuk jenis hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT) dengan batasan HJE terendah per batang atau gram Rp591, tarif cukainya naik dari Rp215 menjadi Rp235 per batang/gram," tambahnya.
Dikatakan, diperlukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang berkesinambungan dengan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku. Hal ini diperkukan dalam rangka untuk menjalankan fungsi pengendalian dan penerimaan di bidang cukai hasil tembakau,.
Makanya, 3 November 2010 lalu, Menkeu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.011/201 0 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Beberapa ketentuan yang mengalami perubahan dalam PMK Nomor 181/PMK.011/2009 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 99/PMK.011/2010 antara lain adalah Lampiran II (Batasan Harga Jual Eceran dan Tarif Cukai per Batang atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri) diubah sehingga menjadi Lampiran I dalam PMK itu," paparnya.
Dalam lampiran dimaksud antara lain disebutkan bahwa Tarif Cukai per Batang atau Gram untuk SKM Golongan I dengan batasan HJE per batang atau gram lebih dari Rp 660, naik dari Rp 310 per batang/gram menjadi Rp325 per batang/gram. Untuk SKM Golongan I dengan batasan HJE per batang atau gram lebih dari Rp630 sampai dengan Rp660, juga mengalami kenaikan dari Rp300 per batang/gram menjadi Rp315 per batang/gram.
Sementara, tarif cukai SKM Golongan II dengan batasan HJE per batang atau gram paling rendah Rp 374 sampai dengan Rp 380, naik dari Rp 155 per batang atau gram menjadi Rp 170 per batang/gram.
Selain itu, rokok Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih Tangan (SKT atau SPT) Golongan I dengan batasan HJE per batang atau gram lebih dari Rp590, mengalami kenaikan dari tarif cukai Rp215 per batang/gram menjadi Rp235 per batang/gram.
Sigaret Kretek Tangan Filter atau Sigaret Putih Tangan Filter (SKTF atau SPTF) Golongan II dengan batasan HJE per batang atau gram paling rendah Rp374 sampai dengan Rp380, tarif cukai per batang/gramnya juga naik dari Rp155 menjadi Rp170 per batang/gram.
( Ant / CN26 )