panel header


ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
24 November 2010 | 18:55 wib
Kantor Bupati Pati Nyaris Digeledah
image

Pati, CyberNews. Ribuan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pati nyaris berbuat nekat saat hendak menemui Bupati Tasiman, Rabu (24/11) siang. Dalam unjukrasa menuntut diberikan tunjangan penghasilan aparat pemerintahan desa (TPAPD), mereka hampir saja menggeledah kantor bupati karena kesal tak kunjung ditemui.

Aksi tersebut dilakukan lantaran Bupati Pati Tasiman tidak menghadiri undangan audiensi terbuka di GOR Pesantenan pagi sebelumnya. Padahal Ketua DPRD Sunarwi SE MM yang hadir telah bersedia menyatakan kesanggupannya untuk memperjuangkan tuntutan mereka.

Pengunjukrasa bersikeras menemui bupati sehingga suasana sempat memanas sekitar 30 menit. Massa mulai tenang ketika Asisten I Setda Pati Suharsono SH MH yang didampingi Kabag Pemerintahan Drs Puji Istiyanto mengajak dialog perwakilan mereka.

Dalam pertemuan itu, PPDI Pati memberi waktu pemkab tiga hari untuk memenuhi tuntutannya. Ketua PPDI Cuk Suyadi mengatakan, aspirasi yang dibawa sebenarnya tidak mengada-ada. Pihaknya meminta pemkab memberikan TPAPD sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Pati.

Sejauh ini, sebagian besar perangkat hanya menerima TPAPD Rp 125-500 ribu per bulan. Jumlah tersebut dinilai tidak sepadan dengan kinerja perangkat desa yang menjadi ujung tombak pemerintahan.

Untuk memenuhi tuntutan itu, pemkab dan DPRD didesak merevisi Perda No 10 tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, terutama pasal 2. Dalam ketentuan tersebut mereka menginginkan penghasilan tetap yang diberikan setiap bulan dibebankan APBD. Adapun tunjangan lainnya bersumber dari desa sesuai kemampuan keuangannya.

"Dalam klausul pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBD paling sedikit sama dengan UMK," katanya.

Perangkat desa juga menuntut diberikan jaminan kesehatan, termasuk untuk keluarga. Jasa pengabdian juga diminta bagi kepala desa dan perangkat desa yang purna tugas.

( Moch Noor Efendi / CN16 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 19:02 wib
Dibaca: 26
26 Mei 2012 | 18:38 wib
Dibaca: 73
26 Mei 2012 | 18:30 wib
Dibaca: 796
26 Mei 2012 | 18:12 wib
Dibaca: 160
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER