
Sukoharjo, CyberNews. Kasus perselingkuhan Camat Polokarto, Jiwandono, selesai diperiksa Inspektorat. Bahkan, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya sudah mendisposisikan sanksi, yakni sanksi non job atau dibebaskan dari jabatannya sebagai camat.
"Sanksi yang saya berikan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat," tegas Wardoyo, Jumat (19/11) kemarin.
Sebelum mendisposisikan sanksi, Wardoyo sudah bertanya tentang LHP kepada Inspektorat. Dari keterangan Inspektorat, camat bersangkutan memang terbukti melakukan perselingkuhan. Inspektorat sendiri menyatakan siap mempertanggungjawabkan LHP yang diberikan.
Berbekal LHP itulah, dirinya mendisposisikan sanksi sesuai aturan yang ada. "Sanksinya non job ini," ujar Wardoyo.
Orang nomor satu di Sukoharjo itu kembali menyatakan, sanksi yang dijatuhkan itu merupakan yang teringan dari sejumlah rekomendasi Inspektorat. "Saya normatif saja sesuai aturan. Saya tidak punya kepentingan apa-apa. Kalau memang bersalah, ya harus ada sanksi sesuai aturan," tegasnya.
Saat disinggung kasus narkotika yang menimpa Kepala UPTD Pendidikan Grogol Hartanto, ia menyatakan menunggu laporan dari Dinas Pendidikan (Disdik). Walaupun dalam pemberitaan di media menyebutkan, Hartanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Mantan Ketua DPRD Sukoharjo itu mengaku sangat prihatin dan menyayangkan atas kasus yang menimpa pejabat di Dinas pendidikan itu. Pasalnya, hal itu menyangkut citra birokrasi khususnya dunia pendidikan di Sukoharjo.
"Kalau sudah ada laporan dari Disdik termasuk ada surat penahanan dari polisi, disposisi segera saya berikan untuk BKD untuk ditindaklanjuti. Yang jelas akan dibebaskan dari jabatannya," jelas Wardoyo.
( Budi Sarmun S / CN16 )