
Sukoharjo, CyberNews. Inspektorat Kabupaten Sukoharjo memeriksa tiga orang yang diduga melakukan tindak asusila perselingkungan. Ketiganya, satu oknum PNS yang menjabat camat Polokarto berinisal JW, serta dua perempuan berinisial IW dan SM. Meski telah diperiksa, hasilnya belum bisa diungkapkan karena menunggu keputusan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.
Kepala Inspektorat Joko Triyono di kantornya, kemarin, membenarkan tindak asusila PNS tersebut. Pihaknya sudah menerjunkan tim untuk menglarifikasi kasus itu. Tim dipimpin Nur Wahyudi dari Inspektorat Pembantu (Irbun) wilayah II yang menaungi Kecamatan Polokarto.
"Mengenai kasus itu, kami sudah mulai menerjunkan tim sekitar Oktober lalu. Kami juga sudah memeriksa JW (oknum camat-red), IW dan SM yang berstatus janda," jelas Joko.
Pengusutan perbuatan asusila ini diketahui setelah lembaga pengawas itu mendapatkan informasi dari warga. Pemeriksaan terhadap IW dan SM dilakukan akhir Oktober hingga awal November, berlanjut dengan pemeriksaan JW. Dari hasil pemeriksaan itu sudah ada kesimpulan awal. Namun, tidak menutup kemungkinan Inspektorat akan memperdalam pemeriksaan jika masih diperlukan keterangan lainnya.
"Pengumpulan bukti itu penting dan harus disesuiakan dengan data dan fakta yang ada di lapangan. Karena data itu diperlukan untuk bisa membuktikan kalau dugaan itu benar atau salah," terangnya.
Hasil pemeriksaan dari Irbun II sendiri sudah dilaporkan ke Bupati. Untuk tindakan selanjutnya, Inspektorat menunggu rekomendasi bupati. Saat ditanya mengenai kronologi kejadian dan hasil pemeriksaan, Joko belum bersedia membeberkannya.
Sementara itu, terkait sanksi kepada oknum PNS itu, seluruhnya menjadi kewenangan Bupati. "Kami hanya menunggu rekomendasinya Bupati. Pastinya, pengusutan ini harus disesuikan dengan peraturan yang ada," pungkasnya.
( Budi Sarmun S / CN16 )