
Jakarta, CyberNews. Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Suding mendesak agar jajaran kepolisian bersikap profesional dalam menangani kasus Hotel White Rose. "Jangan sampai polisi menjadi alat oleh para makelar untuk menangkap orang-orang yang sebenarnya secara hukum tidak salah. Artinya, jangan yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/11).
Sudding meminta hal tersebut setelah menerima pengaduan masyarakat, dalam hal ini pengusaha Hotel White Rose, Rahmat Agung Leonardi alias Yongky yang merasa dirugikan oleh penyidikan Polri. Yongky menilai, dari proses pemeriksaan berkas maupun gelar perkara sampai saat ini kepolisian tidak menemukan indikasi pidana, justru yang ditemukan lebih kepada perdata. "Seharusnya, kepolisian bisa memberi kepastian hukum terhadap kasus tersebut, bukan malah mengambangkan kasus ini," katanya.
Dia menilai ada unsur pemaksaan dari kepolisian, dimana dari kasus yang semula perdata dipaksanakan menjadi pidana. "Sejak awal kasus ini tidak cukup bukti. Jika tidak cukup bukti maka polisi harus berani mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," tukas Yongky.
( Wisnu Wijanarko / CN14 )