
Sukoharjo, CyberNews. Berkas kasus pembunuhan jagal asal Kartasura, Yulianto, warga telah dilimpahkan penyidik Polres Sukoharjo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Kamis (4/11), Kejari mulai mendalami kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Yulianto.
Dalam berkas itu, warga Kragilan, Pucangan, Kartasura ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. "Berkas dengan nomor BP/83/IX/2010/Reskrim itu diterima kami terima pukul 11.00 WIB," ujar Kasi Pidum Kejari Sukoharjo, Radot Pasaribu SH.
Dia menjelaskan, materi dalam berkas itu berisi tentang laporan polisi atas pembunuhan terhadap Kopda Santoso, anggota Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura. Selain itu, penyidik menyisipkan semua laporan pembunuhan terhadap lima korban sebagai pelengkap.
Dalam berkas itu lanjutnya, penyidik Polres sudah melengkapi kesaksian dari 20 orang yang terkait dalam dugaan pembunuhan enam korban. Dilampirkan pula hasil visum et repertum serta beberapa foto tempat kejadian perkara dan foto rekonstruksi pembunuhan terhadap Kopda Santoso.
Lalu saat ditanya mengenai hasil pemeriksaan DNA terhadap beberapa dugaan kasus pembunuhan oleh Yulianto, Kasi Pidum mengaku hasil DNA belum ada di dalam berkas. Radot menyatakan, pihaknya akan memanfaat tujuh hari yang diberikan untuk mempelajari dan menentukan sikap terhadap berkas itu. Dan pada hari ke-8 pihaknya baru mengeluarkan sikap.
Terkait adanya penggantian jeratan pasal terhadap tersangka, dia mengatakan hal itu bisa saja terjadi. Kalau memang diperlukan maka berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi atau diubah. Seperti diketahui kasus pembunuhan yang dilakukan Yulianto kepada enam korbannya selama satu dekade terakhir menjadi perhatian kalangan luas. Sejak kasus itu diungkap aparat sekitar akhir Agustus lalu, prosesnya sampai saat ini memasuki masa pelimpahan.
( Budi Sarmun S / CN27 )