
Palu, CyberNews. Penuntut Kompol Monang Situmorang menuntut terperiksa kasus Buol Kompol Ali Hadi Nur 21 hari ditempatkan di sel khusus. Hal itu disampaikan dalam sidang kasus Buol di Mapolda Sulawesi Tengah, Rabu (13/10).
Wakapolres Buol itu juga dituntut agar diberikan teguran tertulis, penundaan pendidikan dan gaji berkala selama satu tahun. Tak hanya itu, terperiksa dituntut mutasi dan pembebasan jabatan.
"Ada cukup bukti bahwa terperiksa melawan perintah Kapolres Buol untuk tetap bertahan di Mapolsek Biau," ujar Monang. Akibatnya, Mapolsek Biau diserbu massa hingga berujung pada sejumlah kerusakan.
Kompol Ali Hadi Nur mengaku siap bertanggungjawab atas pengabaian perintah dari Kapolres Buol AKBP Amin Litarso. "Daripada timbul banyak korban, lebih baik saya perintahkan anggota untuk meninggalkan Mapolsek Biau," dalihnya.
Sidang yang dipimpin Kombes Pol Marsauli Siregar itu menghadirkan empat saksi, yakni Kapolres Amin Litarso, Danki III Brimobda Sulteng AKP Nugroho Tri Nuryanto, mantan Kasat Lantas Polres Buol IPTU Jefri Pantaw dan Kapolsek Biau IPTU Zakir Butudoka.
( Ant / CN16 )