
Sukoharjo, CyberNews. Polres Sukoharjo merencanakan proses rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan jagal asal Kartasura, Yulianto di dua tempat berbeda. Tempat pertama adalah di rumah Yulianto, Kragilan RT 3 RW 15, Desa Pucangan, Kartasura, dan tempat kedua di Mapolres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Sugiyono mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi akan digelar pada pekan ini. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan pastinya karena jadwalnya belum keluar. "Yang jelas akan (rekonstruksi-red) kami adakan minggu ini. Sehingga, setelah pelengkapan berkas selesai, bisa langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo," terangnya, Senin (11/10) siang.
Khusus untuk di rumah tersangka, lanjut Sukoyono, reka ulang akan digelar atas kasus pembunuhan anggota Kopassus Grup II Kandangmenjangan Kartasura Kopda Santosa yang dihabisi sekitar pertengah Agustus silam. "Untuk lima tempat kejadian perkara (TKP) lain, rekonstruksinya akan dijadikan di satu tempat. Yakni, di Mapolres Sukoharjo," terangnya.
Kasat menambahkan, rekonstruksi bukanlah hal yang wajib untuk dimasukkan dalam berkas perkara. Namun proses itu tetap dilakukan untuk mengantisipasi permintaan Jaksa Penuntu Umum, maka rekonstruksi akan dilaksanakan untuk melengkapi berkas.
"Daripada nanti, oleh jaksa dikembalikan karena belum ada rekonstruksi, maka sebelum ada permintaan, sudah kami lengkapi. Jadi begitu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan, tidak perlu bolak-balik lagi," ucapnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sukoharjo Porman Patuan Radot Pasaribu SH mengatakan rekonstruksi memang bukan hal yang wajib. Namun, jika berkas perkara dilengkapi dengan reka ulang itu, maka kekuatan hukumnya akan kuat. Menurutnya, tersangka tidak akan bisa mengelak jika kasusnya digelar di persidangan. Mengingat, setiap tahap yang dilakukannya dalam rekonstruksi sesuai dengan pengakuan tersangka.
"Apalagi, dalam setiap adegan rekonstruksi tersangka harus menandatanganinya. Sehingga, tersangka tidak bisa mengelak di depan hakim," tandasnya.
( Budi Sarmun S / CN27 )