panel header


AMBEG PRAMA ARTA
Memberikan Prioritas Pada Hal-hal Yang Mulia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
08 Oktober 2010 | 21:16 wib
Baru Umur 17 Tahun Sudah Jadi Germo
image

Surabaya, CyberNews. Ini peringatan bagi banyak pihak di Kota Surabaya. Kendati masih berusia 17 tahun, seorang cewek bernama Mar alias VR yang berasal dari Lamongan berprofesi sebagai germo. Dia terlibat trafficking dengan jumlah korban 3 cewek berusia di bawah 17 tahun.

Selama berada di Surabaya, tersangka indekost di Jalan Pakis Sidokumpul Gang I. Korban trafficking tersangka adalah cewek yang masih berstatus sebagai pelajar SMP. "Tersangka terbukti memperdagangkan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial," kata Kabag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Wiwik Setyaningsih mendampingi Kasatreskrim AKBP Anom Wibowo di Surabaya, Jumat (8/10).

Petugas membutuhkan tempo cukup lama untuk mengungkap kasus ini. Semula petugas mendapat informasi tersangka ini mampu menyediakan anak di bawah umur yang bisa diajak ngeseks. Penyelidikan pun dilakukan, dari pencarian data itu diketahui bahwa tersangka memiliki 3 anak buah yang masih berstatus pelajar.

Ketiga anak buah tersangka sebut saja Wulan (15) tinggal di Sidokumpul, Bulan (14) tinggal di Wonokromo, dan Mulan (15) asal Bekasi yang tinggal di Surabaya.

Nilai tarif untuk mem-booking anak buah tersangka sebesar Rp 500 ribu. Tarif sebesar itu dibagi untuk tersangka sebesar Rp 200 ribu dan korban sebesar Rp 300 ribu. "Tapi terkadang tersangka ini curang dengan tak memberi uang pada anak buahnya,” tambah Anom Wibowo.

Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melihat tersangka berada di sebuah hotel di Jalan Dinoyo Surabaya. Petugas pun tak membuang kesempatan ini dan langsung menangkap tersangka. Saat dibekuk, tersangka sedang menunggu anak buahnya yang sedang di-booking seorang lelaki hidung belang. Selanjutnya tersangka dan anak buahnya dibekuk polisi.

Atas perbuatannya, tersangka Mar dijerat pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun plus denda Rp 600 juta.

( Ainur Rohim / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 18:12 wib
Dibaca: 7
image
26 Mei 2012 | 18:04 wib
Dibaca: 41
26 Mei 2012 | 17:49 wib
Dibaca: 121
26 Mei 2012 | 17:40 wib
Dibaca: 127
image
26 Mei 2012 | 17:24 wib
Dibaca: 213
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER