panel header


ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
27 September 2010 | 12:44 wib
Sjahril Akui Serahkan Rp 500 Juta ke Susno

 

Jakarta, CyberNews. Terdakwa mafia hukum, Sjaril Djohan mengungkapkan pertemuannya bersama Haposan Hutagalung dengan mantan Kabreskrim Komjen Susno Duadji selama tiga kali. Dia mengakui penyerahan uang sebesar Rp 500 juta dilakukannya pada pertemuannya ketiga di kediaman Susno di kawasan Fatmawati.

Penyerahan uang tersebut menurut Sjahril berdasarkan permintaan Haposan untuk mempercepat kasus PT Salamah Arowana Lestari (SAL) di Pekanbaru.

Uang tunai itu diserahkan di rumah Susno di Abuserin, Fatmawati, Jakarta Selatan pada 2008 silam. Uang itu diambil Sjahril dari Haposan setelah bertemu di Cafe Kudus Hotel Mulia dengan pecahan Rp 100 ribu diikat dengan karet gelang.

"Sewaktu bertemu Susno di ruang kerjanya saya bilang ini ada masalah, ada kasus sudah terkatung-katung. Saya diminta saudara Haposan untuk menanyakan sudah sampai di mana penanganan kasus ini," ujar Sjahril saat diperiksa Mejelis Hakim terkait ketelibatannya dalam kasus pajak dan korupsi PT SAL di Pengadilan Negeri Jaksel, siang ini.

"Lalu, bagaimana reaksi Susno?" Tanya Hakim Ketua Sudarwin dalam persidangan. Pada pertemuan pertama itu, lanjut Sjahril, Susno merespons dan memintanya menunggu. "Susno bilang akan saya cek dulu lah nanti," kata Sjahril menirukan ucapan Susno.

Sjahril sendiri dalam kasus ini didakwa berlapis. Dakwaan pertama primer, Pasal 5 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair, Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk dakwaan kedua primer, Sjahril Djohan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP. Lalu, untuk subsidairnya, yaitu Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.

( Nurokhman / CN16 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 17:49 wib
Dibaca: 43
26 Mei 2012 | 17:40 wib
Dibaca: 100
image
26 Mei 2012 | 17:24 wib
Dibaca: 171
26 Mei 2012 | 17:09 wib
Dibaca: 184
26 Mei 2012 | 17:00 wib
Dibaca: 174
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER