
Wonogiri, CyberNews. Laporan kasus dugaan 'money politic' yang pernah diadukan oleh tim sukses pasangan Cabup Danar Rahmanto-Cawabup Yuli Handoko SE, dipastikan tidak dapat ditindaklanjuti. Pasalnya, kasus politik uang dengan cara membagi-bagikan seragam baju batik itu, tidak cukup kuat untuk dilimpahkan ke polisi.
Seperti pernah diberitakan (SM 17/9), Ketua DPC PPP Anding Sukiman dan Ketua Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (FAPI) DPRD Wonogiri Sardi, selaku tim sukses pemenangan Danar-Yuli, mengadukan kasus dugaan money politic ini ke Panwas Wonogiri. Lengkap pula diserahkan barang bukti berupa baju batik yang pernah dibagikan kepada pemilih di Kecamatan Pracimantoro Wonogiri.
Ketua dan Anggota Panwas Wonogiri, Drs S Prihmardoyo MM dan Sriyanto SH, Kamis (23/9), menyatakan, aduan kasus money politic itu tidak dapat ditindaklanjuti.
Terlapor Anggota DPRD Wonogiri Novri Rusmono, saat diperiksa Panwas, membantah melakukan praktik politik uang untuk pemenangan pasangan Cabup Drs Sumaryoto-Cawabup Begug Poernomosidi.
Baju batik yang dibagikan sebanyak 20 potong, bukan 50 potong sebagaimana pengaduan, itu tidak ada kaitannya dengan kampanye pasangan calon bupati yang mengikuti Pilkada Wonogiri 2010. Tapi diberikan menanggapi proposal permohonan yang diajukan kepada dirinya, dalam kapasitas sebagai anggota Dewan dan pengusaha. Tidak ada kaitannya dengan kampanye calon bupati.
Di sisi lain, pelapor dan saksinya, yakni Narto dan Dedi, sampai sekarang belum dapat datang ke Panwas untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. ''Keduanya pernah dipanggil, tapi sampai sekarang tidak datang,'' tegas Prihmardoyo dan Sriyanto.
Karena kasusnya dinilai tidak cukup lengkap, maka masalah ini sulit untuk diajukan ke polisi, sebagai perkara praktik politik uang dalam Pilkada.
Demikian halnya dengan kasus dugaan money politic di Gunung Kukusan Kelurahan Giriwono Kecamatan Wonogiri Kota. "Karena saksi, pelapor dan terlapornya tidak datang ketika dipanggil Panwas, maka kasusnya tidak dapat disikapi," tegas Prihmardoyo sembari menambahkan bila Panwas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa.
Menurut Ketua Panwas Wonogiri, Prihmardoyo, selama pelaksanaan Pilkada Wonogiri 2010, terhitung sepi dari kemunculan kasus. "Berbeda dengan saat Pileg lalu, jumlah aduannya mencapai ratusan," ujarnya.
Selama Pilkada 2010 ini, Panwas telah melakukan penanganan pada tujuh kasus aduan dugaan pelanggaran. "Tapi hanya dua yang dapat ditindaklanjuti ke KPU Wonogiri. Namun itu sifatnya hanya terbatas sebagai pelanggaran adiministrasi saja," tegas Prihmardoyo.
Yakni kasus kampanye di gedung sekolah di Kecamatan Jatisrono, dan kasus personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Sara (KPPS) di Kecamatan Kismantoro yang ketahuan ikut kampanye pasangan calon, dan akhirnya dicopot. Selanjutnya, yang lima kasus lainnya, tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
( Bambang Purnomo / CN13 )