
Solo, CyberNews. Setelah dicopot jabatannya sebagai Dandim 0727 Karanganyar, Letkol Inf Lilik Sutikna terancam dipenjara. "Jika terbukti menganiaya wartawan sesuai pasal 352 KUHP, yang bersangkutan sebagai anggota TNI dapat dikenakan sanksi hukuman badan atau penjara," tegas Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) IV/4 Surakarta, Letkol CPM Wisnu Wardono SH MH, Rabu (8/9).
Sesuai pasal tersebut, lanjutnya, apabila terbukti melanggar, Lilik Sutikna bisa menjalani hukuman badan minimal enam bulan, maksimal hingga 12 bulan. Namun hukuman tersebut, kata Dandenpom, belum bisa dijalankan apabila belum ada keputusan dalam sidang di pengadilan militer. Sejauh ini hasil pemeriksaan di Denpom seperti apa, Wisnu Wardono belum bisa menjelaskan. Selain belum mendapat laporan dari anggotanya karena cuti, dia sekarang berada di Jakarta. "Dalam perkara tersebut, akan saya sampaikan setelah kembali ke Solo," tegasnya.
Dalam upaya mengusut tuntas penganiayaan yang dilakukan Dandim 0727 Karanganyar Letkol Inf Lilik Sutikna terhadap salah satu wartawan di Karanganyar, Denpom IV/4 Surakarta telah memeriksa sejumlah saksi. Sehari setelah kasus ini dilaporkan Triyono (30) selaku korban di Denpom, dua saksi yang telah dimintai keterangan yakni Heri Prasetyo (SCTV) dan Bagus Sandi Tratama (Joglo Semar).
Keduanya dimintai keterangan, berkaitan atas penganiayaan yang dilakukan Dandim Karanganyar terhadap Triyono pada Rabu (1/9). Usai diperiksa, Heri mengemukakan, saat terjadi penganiayaan dia tidak mengetahui persis, karena peristiwa tersebut terjadi di ruang atau kantor Dandim. "Saya tahunya setelah Triyono keluar dari kantor Dandim, matanya lebam dan tampak memerah," jelasnya.
( Sri Hartanto / CN14 )