
Bandung, CyberNews. RZ (11) akhirnya ditetapkan Polisi, sebagai pelaku penembakan di Gedung Pakuan yang merupakan rumah dinas Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan, Kota Bandung.
Pernyataan ini dikemukakan Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Bandung Komisaris Polisi Endang Sri Wahyu Utami, Sabtu (4/9). Dia menuturkan RZ, yang masih duduk di bangku sekolah dasar ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan Kepala Bagian Rumah Tangga Gedung Pakuan dan dua petugas kebersihan.
Polisi juga memeriksa Imam, anak Heryawan dalam kasus ini. Pemeriksaan ini terkait dengan kepemilikan senapan angin kaliber 4,5 yang digunakan RZ menembak temannya bernama Raihan Ahmad, yang hingga masih dirawat intensif di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung, karena luka serius di punggung.
"Fokus pemeriksaan hanya soal kepemilikan karena senapan angin kaliber 4,5 tidak harus memiliki izin," jelas Endang.
Endang menjelaskan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya belum menahan RZ, karena masih harus dilakukan pemeriksaan. "Soal penahanan tergantung hasil pemeriksaan. Rencananya, RZ akan segera diperiksa dengan didampingi kedua orang tuanya," tutur Endang.
( MIOL / CN26 )