panel header


MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
03 September 2010 | 23:35 wib
Sengketa Perbatasan Jangan ke Mahkamah Internasional

Yogyakarta, CyberNews. Pengamat hubungan internasional dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Fatkurrohman menyarankan sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia tidak dibawa ke Mahkamah Internasional, melainkan cukup diselesaikan melalui diplomasi.

"Sengketa perbatasan antara Indonesia dan Malaysia tidak perlu dibawa ke Mahkamah Internasional, sebisa mungkin diselesaikan melalui diplomasi kedua negara," katanya, di Yogyakarta, Jumat.

Untuk itu, menurut dia, Indonesia harus mempersiapkan diri sebaik mungkin guna melakukan diplomasi, dengan mempelajari konvensi-konvensi internasional, mendalami pengetahuan tentang peta wilayah Republik Indonesia, serta tetap berpegang pada `The United Nations Convention on the Law of the Sea` (UNCLOS).

"Akan sangat riskan jika kita membawa permasalahan perbatasan ke Mahkamah Internasional, karena akan menimbulkan banyak risiko buruk bagi Indonesia," katanya.

Ia mengatakan kalau sampai gagal memenangkan perundingan tersebut, Indonesia akan semakin dipandang remeh oleh Malaysia, karena sebelumnya pernah kalah pada saat perundingan di Mahkamah Internasional dalam memperebutkan Pulau Sipadan dan Ligitan.

"Sedangkan bagi Malaysia, kemenangan klaim atas Pulau Sipadan dan Ligitan akan menjadi modal tersendiri bagi mereka jika kasus sengketa perbatasan lainnya diajukan ke Mahkamah Internasional," katanya.

Fatkurrohman mengatakan jika sampai berunding di Mahkamah Internasional, tentu Malaysia akan merasa di atas angin dan sangat percaya diri menghadapi Indonesia yang pernah dikalahkan pada sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan.

"Mahkamah Internasional sering menghasilkan keputusan-keputusan yang mengejutkan terkait penyelesaian sengketa wilayah," katanya.

Keputusan Mahkamah Internasional menurut dia bersifat mutlak, artinya pihak yang kalah tidak dapat mengganggu gugat dan mengajukan banding atas keputusan itu.

"Jika maju ke Mahkamah Internasional, Indonesia juga harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menyewa pengacara-pengacara internasional, terlebih lagi perundingan di Mahkamah Internasional akan memakan waktu lama," katanya.

Saat ini Indonesia dan Malaysia masih belum mencapai kesepakatan terkait batas wilayah kedua negara di segmen Selat Malaka bagian utara, segmen Selat Malaka bagian selatan, segmen Laut China Selatan, dan segmen Laut Sulawesi.

( Ant / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 16:22 wib
Dibaca: 20
26 Mei 2012 | 16:16 wib
Dibaca: 79
26 Mei 2012 | 15:57 wib
Dibaca: 253
26 Mei 2012 | 15:46 wib
Dibaca: 134
image
26 Mei 2012 | 15:31 wib
Dibaca: 162
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER