
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pelarangan ke luar negeri terhadap 26 tersangka baru dalam kasus suap pemilihan Miranda S Goeltom. Surat tersebut telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Berdasarkan SOP (Standar Kerja) KPK bila telah ditetapkan tersangka selalu diikuti dengan pencegahan keluar negeri," kata Wakil Ketua KPK M Jasin dihubungi, Kamis (2/9).
Sementara itu, Kasubdit Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur Edi mengatakan, hingga sore kemarin, pihaknya belum menerima surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK. Dia berjanji pihaknya akan segera menindaklanjuti permohonan KPK jika telah menerima surat tersebut. "Kami belum terima," katanya.
Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, KPK harus terus mengembangkan kasus ini hingga dapat mengungkap pihak yang memberi dan menjadi penyndang dana dalam kasus ini. Dia yakin, dengan ditetapkan 26 tersangkabaru ini akan membuka peluang menuntaskan kasus ini.
Adnan menduga dijeratnya hampir seluruh penerima suap menjadi bagian dari strategi penyidikan. Diharapkan, nantinya peran para tersangka terungkap di pengadilan. "Kita harapkan para tersangka dapat membuka tabir siapa yang menjadi pemberi maupun penyandang dana," katanya.
Dihubungi terpisah, pelapor kasus ini yang akhirnya juga menjadi tersangka Agus Condro mengaku tidak menyiapkan secara khusus menghadapi proses hukum. Dia mengaku pasrah menghahapi kasus ini.
Ditanya apakah dirinya akan meminta keringanan hukuman, mengingat menjadi pelapor kasus suap ini, Agus menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. "Tidak (meminta keringanan), tapi kalau dikasih ya Alhamdulillah," ujarnya.
( Mahendra Bungalan / CN13 )