panel header


ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
02 September 2010 | 22:06 wib
Pemberi dan Penyandang Harus Diungkap
KPK Ajukan Laragan ke Luar Negeri terhadap Tersangka

Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pelarangan ke luar negeri terhadap 26 tersangka baru dalam kasus suap pemilihan Miranda S Goeltom. Surat tersebut telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Berdasarkan SOP (Standar Kerja) KPK bila telah ditetapkan tersangka selalu diikuti dengan pencegahan keluar negeri," kata Wakil Ketua KPK M Jasin dihubungi, Kamis (2/9).

Sementara itu, Kasubdit Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur Edi mengatakan, hingga sore kemarin, pihaknya belum menerima surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK. Dia berjanji pihaknya akan segera menindaklanjuti permohonan KPK jika telah menerima surat tersebut. "Kami belum terima," katanya.

Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan, KPK harus terus mengembangkan kasus ini hingga dapat mengungkap pihak yang memberi dan menjadi penyndang dana dalam kasus ini. Dia yakin, dengan ditetapkan 26 tersangkabaru ini akan membuka peluang menuntaskan kasus ini.

Adnan menduga dijeratnya hampir seluruh penerima suap menjadi bagian dari strategi penyidikan. Diharapkan, nantinya peran para tersangka terungkap di pengadilan. "Kita harapkan para tersangka dapat membuka tabir siapa yang menjadi pemberi maupun penyandang dana," katanya.

Dihubungi terpisah, pelapor kasus ini yang akhirnya juga menjadi tersangka Agus Condro mengaku tidak menyiapkan secara khusus menghadapi proses hukum. Dia mengaku pasrah menghahapi kasus ini.

Ditanya apakah dirinya akan meminta keringanan hukuman, mengingat menjadi pelapor kasus suap ini, Agus menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. "Tidak (meminta keringanan), tapi kalau dikasih ya Alhamdulillah," ujarnya.

( Mahendra Bungalan / CN13 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 15:57 wib
Dibaca: 101
26 Mei 2012 | 15:46 wib
Dibaca: 98
image
26 Mei 2012 | 15:31 wib
Dibaca: 131
26 Mei 2012 | 15:21 wib
Dibaca: 191
26 Mei 2012 | 15:11 wib
Dibaca: 122
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER