
Jakarta, CyberNews. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pelecehan seksual terhadap anggota Paskibra DKI 2010 dari perspektif perlindungan anak adalah sebuah tindakan kekerasan, tindak pidana serta tindakan yang telah mendegradasi harkat dan martabat manusia khususnya anak Indonesia.
"Oleh karenanya KPAI sangat menyesalkan dan mengecam kejadian tersebut. Kami juga minta pertanggungjawaban Pemda DKI untuk menyelesaikan kasus ini dan minta Gubernur DKI dan jajaran terkait meminta maaf secara terbuka kepada korban dan orang tua korban,'' kata Ketua KPAI Hadi Supeno saat menerima tiga orang tua korban pelecehan seksual di Kantor KPAI sore tadi.
Selain itu KPAI meminta agar Polri mengusut tuntas kasus tersebut dengan mengacu UU Perlindungan Anak khususnya Pasal 80 dan Pasal 82, jangan dengan Pasal 335 KUHP. ''Apa artinya ada UU Perlindungan Anak. Pelecehan ini jelas merugikan anak anak terbaik kita yang tergabung dalam Paskibra. Pasal 335 berpotensi untuk dinegosiasikan,'' kata Hadi.
Hadi mengaku akan mengajak Kompolnas untuk ikut mensupervisi kasus tersebut.
KPAI juga menghimbau masyarakat luas agar lebih mengawasi anak-anak yang ikut ekstra kurikuler, dengan belajar dari kasus ini. Orang tua korban Ny Laureen Djunaedi mengaku melapor ke KPAI karena kecewa dengan Dinas Pemuda dan Olahraga DKI yang tidak juga melaporkan kasus ini ke Polisi, bahkan ada upaya untuk menyimpan kasus ini.
''Bahkan ada upaya mereka untuk menekan orang tua korban agar tidak membesar-besarkan kasus ini. Kami tidak dapat terima perlakuan ini, makanya kami lapor ke Polisi dan KPAI,'' katanya.
( Hartono Harimurti / CN13 )