
Kuala Lumpur, CyberNews. Satu lagi kasus hukum menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Kali ini seorang pembantu rumah tangga (PRT) berumur 25 tahun asal Indonesia diduga menganiaya anak majikannya hingga tewas. Korban adalah seorang bayi laki-laki bernama Tan Jin Yang (15 bulan).
Korban ditemukan oleh kerabatnya dalam keadaan tidak sadarkan diri di rumahnya, Jumat (27/8) lalu. Tetapi sebelumnya, ayah korban telah dihubungi sang pembantu memberitahukan bahwa anaknya terjatuh dan pingsan. Korban yang dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal.
Awalnya kasus ini dinyatakan sebagai kematian mendadak, hanya saja setelah dilakukan otopsi polisi menemukan beberapa unsur kesengajaan. Pada tubuh bayi ditemukan tanda-tanda dicekik pada lehernya. Bayi tersebut juga menderita pendarahan otak dan memar-memar yang diyakini akibat tendangan atau diinjak. Bayi tersebut juga mengalami infeksi paru.
Sang PRT sendiri yang sudah bekerja selama dua tahun di keluarga tersebut meninggalkan rumah sesaat setelah menghubungi orang tua korban. Dan sampai saat ini belum jelas keberadaannya.
( dtc / CN14 )