
Jakarta, CyberNews. Selesai dengan urusan administrasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/8), Andi Soraya (Aya) dikirim ke LP Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Meski telah tiga kali mangkir dari panggilan, Andi mengaku taat pada hukum. "Saya tidak mungkin mangkir dari hukum. Saya orang yang sangat, maaf, taat terhadap hukum dan ini bukan kasus yang besar," katanya di Kejari Jakarta Selatan, Jalan Rambay No 1, Jaksel, Selasa (31/8).
Menurut Andi, kasus penganiayaan yang menimpanya hingga dirinya diputus bersalah bukanlah kasus besar. "Ini hanya yang sebenarnya, hanya kasus yang abu-abu," ujarnya.
Pihak Andi Soraya sebenarnya telah meminta agar eksekusi ditunda mengingat dua orang anak Aya masih kecil-kecil. Namun permohonan itu tidak ditanggapi kejaksaan, padahal telah ada rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak.
"Kami memohon kepada Kejaksaan di bulan puasa ini mohon diberi semacam keringanan untuk mempersiapkan anak-anaknya terlebih dahulu, selama dia menjalani masa tahanan di Pondok Bambu," kata kuasa hukum Aya, Priatna Abdul Rasyid SH.
Menurut Aya, sebenarnya Komisi Perlindungan Anak sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan. Bila rekomendasi dari Komisi Perlindungan Anak tidak diterima dengan baik, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hak anak. "Karena ini sudah termasuk kekerasan terhadap anak, yang memaksakan ibunya diambil dengan paksa," katanya.
Andi melalui kuasa hukumnya, akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. Ibu dua anak itu mengaku kesal harus masuk penjara.
"Ini adalah perjuangan saya sampai di MA (Mahkamah Agung) dan ternyata saya masih kalah. Tanyakan kepada Kajari, mengapa arogan," tukas Andi ketus sambil berlalu LP Pondok Bambu.
( OKZ , vvn / CN16 )