
Kudus, CyberNews. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus mencatat, hingga saat ini telah menyita 8.974.953 batang rokok ilegal, terkait serangkaian penindakan yang dilakukan mulai Januari-Agustus. Rincian barang bukti yang diamankan yakni 8.438.383 batang merupakan jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 536.570 batang merupakan jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Kepala KPPBC Muhammad Purwantoro melalui Kasubsi Layanan Informasi, Zaini Rasidi, menyatakan pada periode tersebut institusinya telah melakukan 62 penindakan. Potensi kerugian negara yang berhasil dihindarkan Rp 1.685.552.933. Dari 62 penindakan tersebut, dua penindakan merupakan penangkapan tersangka yang terkait kasus pada tahun 2009, sedangkan 60 kasus lainnya pada 2010 sampai dengan bulan Agustus. "Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.685.552.933," katanya.
Lebih lanjut dia menambahkan, 60 penindakan meliputi operasi Pasar (24 Penindakan), distribusi Rokok Ilegal (11 Penindakan), tempat produksi rokok tidak memiliki izin (20 Penindakan), dan tempat Produksi memiliki izin tetapi melanggar ketentuan cukai lainnya (5 penindakan). Berdasarkan data tersebut, dapat dilihat penindakan rokok polos atau cukai tidak hanya diperoleh dengan penggerebekan di tempat produksi saja, tetapi juga dipantau dari area pemasarannya. Istilahnya, aparat mendeteksi rokok ilegal baik dari hulu ke hilir maupun sebaliknya. "Kedua hal tersebut dilakukan secara bersamaan," ungkapnya.
Sedangkan berdasarkan lokasi atau daerah penindakannya sebagian besar dilakukan di Jepara. Rinciannya, selama periode tersebut KPPBC melakukan penindakan di Kabupaten Jepara (25 Penindakan), Kabupaten Kudus (16 Penindakan), Kabupaten Pati (9 Penindakan), Kabupaten Rembang (6 Penindakan), dan Kabupaten Blora (4 Penindakan).
( Anton WH / CN14 )