
Semarang, CyberNews. Hanya lantaran berebut kentrung (gitar kecil-red), SP (15) seorang pengamen yang kerap mangkal di Jembatan Mberok nekat menusuk Agung Galan (15), temannya sesama pengamen. Korban ditusuk dengan pisau sebanyak dua kali dan mengenai bagian perut dan terpaksa dilarikan ke RSUP dr Kariadi untuk mendapatkan perawatan intensif.
Aksi sadis tersebut dilakukan tersangka di depan Hotel Metro di Jalan Pemuda. Warga yang melihat tersebut langsung meringkus tersangka saat hendak kabur. Warga yang emosi sempat hendak memukuli tersangka, namun beruntung anggota Reskrim Polsekta Semarang Tengah segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku.
Kepada petugas, tersangka mengaku berbuat nekat karena merasa sakit hati kepada korban. Sebelum kejadian tersebut, dia sempat meminta kembali kentrung secara baik-baik namun korban justru menantangnya berkelahi. "Saya bahkan sempat dipukul saat meminta kentrung itu," kata tersangka.
Kejadian tersebut bermula saat tersangka mendapatkan laporan dari Miat (15), yang juga rekannya sesama pengamen jalanan, Jumat (20/8) siang. Ketika itu Miat meminta tolong kepadanya untuk mengambilkan kentrung miliknya yang telah lama dibawa korban.
Merasa iba, tersangka bersedia memintakan kentrung milik temannya tersebut kepada korban. Namun hingga beberapa hari dicari, tersangka tidak berhasil menemukan korban. Baru pada Rabu (25/8) sekitar pukul 16.00 WIB tersangka mendapati korban tengah berada di depan Hotel Metro.
"Saya waktu itu sudah berusaha meminta kentrung itu secara baik-baik. Tapi dia (korban) malah marah-marah dan menantang saya," kata SP warga Sleko Mberok, Semarang Utara ini.
Keduanya sempat terlibat adu mulut sebelum akhirnya korban memukul tersangka. Karena kalah fisik, tersangka memilih tidak melawan. Namun ternyata diam-diam dia pulang untuk mengambil pisau. Berbekal pisau di tangan, tersangka kembali mendatangi korban.
Saat bertemu, tanpa ragu pisau tersebut ditusukkan ke perut korban sebanyak dua kali. Korban yang tak menduga bakal diserang tidak sempat menghindar, dan jatuh tersungkur.
Kapolrestabes melalui Kapolsek Semarang Tengah, AKP Prayitno mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini masih terus diselidiki aparat kepolisian.
( Dian Chandra , Fahmi Z Mardizansyah / CN26 )