
Kudus, CyberNews. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus hingga saat ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 15 miliar dari serangkaian operasi rokok polos yang dilakukannya.
Potensi kerugian tersebut didapat dari nominal cukai yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah untuk setiap produk rokok yang dihasilkan.
Kepala Seksi Penindakan dan Intelijen (Inteldak) KPPBC Kudus, Agung Saptono, menyatakan hal itu, Kamis (26/8). Lebih lanjut dia menyatakan belasan miliar potensi kerugian negara diperoleh dari 61 kasus pelanggaran cukai yang dilakukan di wilayah kerjanya. "Wilayah kerja kami meliputi kabupaten di eks Karesidenan Pati," katanya.
Dari penindakan yang dilakukan, pelanggaran paling banyak terjadi di Kudus dan Jepara. Pasalnya, dua kawasan tersebut merupakan produsen utama rokok di wilayahnya. "Tetapi, beberapa kali kami juga menemukan pelanggaran di wilayah lainnya misalnya Pati dan Blora," ujarnya.
Pihaknya meyakini pemberantasan rokok ilegal juga akan memberi dampak positif pada usaha yang resmi. Artinya, di pasar akan muncul persaingan yang sehat antarprodusen rokok yang resmi, yakni menggunakan pita cukai pada produk yang dihasilkan. Kondisi tersebut diharapkan akan membuat pelaku usaha dapat terus mempertahankan usahanya pada masa mendatang. "Sedangkan produsen rokok ilegal tidak membayar cukai rokoknya," ungkapnya.
Bantu Pemasukan Cukai
Sementara itu, Kasubsi Layanan Informasi KPPBC, Zaini Rasidi, menambahkan untuk tahun ini pihaknya menargetkan dapat memperoleh pendapatan cukai dari cukai rokok di wilayahnya sebesar Rp 14,4 Triliun.
Sedangkan hingga pertengahan bulan Agustus ini, penerimaan dari sumber tersebut sudah mencapai Rp 10 triliun. Jika dirata-rata, pemasukan cukai rokok setiap bulannya mencapai Rp 1,2 triliun. "Kami meyakini target akan dapat terealisasi, karena masih ada beberapa bulan lagi untuk mencapai nominal yang diharapkan," ujarnya.
Menurutnya, selain pasaran rokok yang sedang membaik, hal tersebut juga disebabkan gencarnya operasi rokok polos yang dilakukan. Pasalnya, bila pelaku rokok ilegal semakin berkurang tentunya akan membuat produsen resmi dapat mengembangkan usahanya dengan lebih baik. "Dampaknya, pemasukan ke kas negara dari cukai juga akan meningkat" imbuhnya.
( Anton WH / CN13 )