
Jakarta, CyberNews. Koalisi Masyarakat Kendal Bersatu (KMKB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi uang pengganti mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro sebesar Rp13,12 miliar. Pasalnya putusan terhadap Hendy telah memiliki keuatan hukum tetap sejak 2008.
Anggota Koalisi dari Aliansi Masyarakat Kendal(AMK) Joko Kartono mengatakan, hingga saat KPK belum juga mengeksekusi uang pengganti yang harusnya dibayarkan Hendy. ‘’Sya khawatir jika berlarut-larut, KPK akan semakin sulit mengeksekusi ung pengganti tersebut,’’ ujarnya di Gedung KPK, Rabu (25/8).
Menanggapi hal tersebut, jaksa yang menangani kasus Hendy, Catarina Girsang mengatakan KPK masih menelusuri aset yang dimiliki oleh Hendy Boedoro. Dia mengaku, pihaknya kesulitan melakukan penyitaan karena Hendy sejak dulu mengatasnamakan asetnya dengan nama orang lain. ‘’Indetitas orang tersebut pun tidak jelas, bahkan beberapa telah meninggal dunia,’’ kata Catarina kepada Suara Merdeka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hendy dinilai melanggar Pasal 2 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hendy didakwa karena melakukan penyelewengan dana APBD Kabupaten Kendal tahun 2003, 2004 dan 2005. Dia juga diduga menggunakan deposito, jasa giro dan sertiplus yang merupakan pendapatan daerah Kendal.
Keseluruhan dana tersebut dipakai untuk memperkaya diri sendiri serta diberikan pada orang lain. Sebanyak Rp16,657 miliar dana APBD tahun 2003 digunakan Hendy untuk kepentingan tidak jelas. Lalu, dana APBD 2004 senilai Rp11,586 miliar pada tahun 2005 sejumlah Rp150 juta. Total uang negara dirugikan sebesar Rp28,393 miliar dari total tersebut Hendy menikmati Rp 13,12 miliar. Karena itu, hakim mewajibkan Hendy membayar uang pengganti Rp 13,12 miliar.
( Mahendra Bungalan / CN27 )