
Jakarta, CyberNews. Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sidang pleno yang diadaakan hari ini (25/8) akhirnya menolak permohonan pasangan cabup dan cawabup Siti Ambar Fathonah-Wuwuh (Ampuh).
Sebelumnya kuasa hukum pasangan Ampuh mengajukan 8 dalil, namun dari delapan dalil tersebut menurut sembilan hakim yang tergabung dalam rapat pleno tadi tidak ada satupun dalil pemohon yang bisa dibuktikan.
"Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi termohon, dan menolak permohonan pemohon secara keselurahan. Keputusan ini merupakan putusan permusyawaratan sembilah hakim konstitusi," kata ketua MK Mahfud MD, yang bertindak sebagai hakim ketua pada sidang di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Pemohon sebelumnya mengajukan 8 dalil dalam permohonannya, dalil tersebut antara lain politik uang, intimidasi oleh pasangan Jiwa, ketidak profesionalan KPUD Kabupaten Semarang dalam pelaksanaan Pilkada, Akte Munjirin yang cacat hukum, Tidak netralnya KPUD dalam pelaksanaa Pemilukada Semarang, penggelembungan pasangan untuk Jiwa, Munjirin terkena kasus pidana, distribusi undangan kepada pemilih yang tidak sampai dan surat suara yang tidak sah.
"Pemohon tidak bisa membuktikan dalil suara yang tidak sah, saksi yang diajukan bukan saksi resmi yang diberi mandat pasangan Ampuh. Saksi resmi justru mau menandatangani berita acara pemilihan," kata Mahfud.
Kesembilan hakim MK yang jadi ikut dalam sidang pleno hari ini antara lain adalah Mahfud MD, Ahmad Sobiki, M Arsyas Sanusi, Ahmad Fadlin, MA Agil Mochtar, Harjono, Muhammad Alin, Maria Farida Endrarti, Hamdan Zulfa.
Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini, maka menangnya pasangan Jiwa dalam pemilukada Kabupaten Semarang lalu benar-benar sudah sah.
( Budi Yuwono / CN13 )