
Yogyakarta, CyberNews. Mayoritas pelaku UMKM di Kabupaten Gunungkidul tidak pernah atau jarang menggunakan media kontrak untuk menjalankan kerja sama dengan pihak luar. Apabila mereka menyelenggarakan kerja sama selama ini, hanya mengandalkan kepercayaan semata.
Demikian hasil penelitian yang dilakukan mahasiswa KKN PPM UGM yang disampaikan oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Enny Nurbaningsih SH MHum dalam workshop ''Pelatihan Kontrak Dagang'' yang dilaksanakan di kantor Bupati Gunungkidul. Workshop itu diikuti 20 pelaku UMKM, 3 LSM, 4 koperasi se-Kabupaten Gunungkidul.
Sebagaimana diketahui bahwa di beberapa wilayah di Kabupaten Gunungkidul terdapat beberapa sentra kerajinan tradisional yang cukup terkenal, antara lain sentra kerajinan batik kayu di Bubung, sentra produk makanan olahan gula kelapa di Banyusoco, sentra kerajinan bambu di Semanu, dan lain sebagainya.
Melalui pelatihan teknik penyusunan kontrak dengan para pelaku usaha, katanya, diharapkan pelaku UMKM memiliki ''skill'' dalam menyusun kontrak demi menjamin kepastian hukum dan kelangsungan kegiatan usaha mereka. Karena kontrak itu mengatur mengenai segala sesuatu berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama bisnis termasuk penyelesaian segala perselisihan yang timbul dari dan/atau akibat yang timbul dari pelaksanaan kontrak tersebut.
"Setiap pelaku usaha memiliki pengetahuan yang semakin baik terhadap kontrak dagang dan perjanjian bisnis, serta memiliki kecermatan dan kebijaksanaan dalam menyusun proses kerja sama yang tertuang dalam kontrak dagang. Apabila terjadi hal-hal diluar perencanaan, tentu sudah dapat diantisipasi dengan solusi terbaik yang dituangkan dalam kontrak, sehingga tidak memberikan efek negatif di antara para pihak," kata Kepala Bidang Hukum dan Tata Laksana (HKTL) UGM itu.
Workshop yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Gunungkidul Hj Badingah SSos dengan di dampingi oleh Kepala Dinas Disperindagkoptam Drs Budi Susanto, menghadirkan pemateri praktisi hukum R Sumendro SH.
Hj Badingah mengatakan bahwa peranan kontrak dagang dalam dunia usaha sangat berpengaruh terhadap seluruh perjalanan usaha, karena semua hal yang berkaitan dengan proses usaha menyangkut para pihak akan terikat dengan isi kontrak tersebut.
"Setiap pelaku usaha harus memiliki pengertian akan hal-hal prinsip yang harus terakomodasi dalam kontrak dagang dan mereka harus mampu memformulasikan kontrak dagang yang benar-benar akomodatif terhadap keseluruhan aktivitas usaha," jelasnya.
Sementara Sumendro, lebih menyoroti tinjauan umum hukum perjanjian seperti syarat sahnya suatu perjanjian, asas-asas perjanjian, jenis-jenis perjanjian, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian, hingga struktur dan teknik penyusunan kontrak.
Dikatakan, bahwasanya untuk dapat menyusun kontrak dengan baik haruslah terlebih dahulu mengetahui syarat sahnya suatu perjanjian, agar kontrak tersebut tidak menimbulkan konflik dalam pelaksanaannya di kemudian hari. ''Suatu perjanjian yang baik tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum,'' ujarnya.