
Ungaran, CyberNews. Jasa pelayanan (JP) yang diterima dokter dan perawat dari pasien ruang kelas III yang mendapat Jamkesda, di RSUD Ambarawa dan RSUD Ungaran, diusulkan dihapus. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Semarang The Hok Hiong dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) akhir pekan kemarin.
"Mencermati besarya anggaran belanja yang digunakan membiayai kegiatan pelayanan pasien jamkesda dan jamkesmas yangg ternyata adalah upah jasa pelayanan dokter, maka perlu aturan daerah yang mengatur hal tersebut," kata The Hok.
Ia mengatakan, dana Jamkesda APBD 2010 sebesar Rp 1,8 miliar hanya bertahan empat bulan. Dijelaskan The Hok, karena jamkesda sifatnya bantuan sosial murni, bukan komoditas, maka harus dibedakan dengan penanganan kepada pasien yang membayar.
Dalam APBD perubahan kemarin, Banggar DPRD menyetujui penambahan anggaran Rp 3,6 miliar untuk disediakan sebagai jamkesda, sehingga pada 2010 jamkesda Kabupaten Semarang sebesar Rp 5,4 miliar.
Ketua Komisi B DPRD Drs Achsin Ma'ruf mengatakan, pihaknya akan mengajak bicara para dokter dan perawat terkait hal ini. "Dokter dan perawat di kelas III RSUD Ambarawa dan Ungaran diminta kerelaannya kedepan untuk tidak menerima JP. Ini bagian dari amal soleh paramedis kepada pasien miskin," terang Achsin.
Menurutnya, selama ini dokter melayani pasien mendapat jasa pelayanan. Hal itu diakumulasi dianggarkan di APBD dan diberikan ke pelaksana dengan besaran sesuai kelasnya.
"Kalau JP dihapus, harus mengubah Perda. Pemberian JP ini dasarnya SK Menkes. Saya sepakat para dokter dan paramedis mendukung program jamkesda sekaligus pelayanan kepada warga miskin," papar Achsin.
( Rony Yuwono / CN26 )