
Jakarta, CyberNews. Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan bahwa barter pembebasan tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tujuh nelayan Malaysia tidak bisa dilakukan karena sudah menyangkut pelanggaran hukum. “Yang jelas, pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti. Jadi, jalan keluarnya adalah melalui klarifikasi bukan diplomasi barter,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/8).
Oleh karena itu, Marzuki meminta agar pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan KKP berunding dengan pihak Malaysia sehingga dapat diketahui siapa yang sebenarnya telah melakukan pelanggaran hukum.
Selain itu, mantan Sekjen DPP Partai Demokrat ini juga mendesak pemerintah segera menuntaskan perjanjian batas laut antarkedua negara sehingga tidak menimbulkan sengketa baru yang memicu disharmonisasi kedua negara yang bertetangga tersebut. “Harus segera didudukkan. Masih banyak tempat-tempat antara kita dengan negara tetangga yang belum final. Itu harus segera diselesaikan supaya tidak menjadi kerancuan mana daerah kita mana yang wilayah mereka. Itu harus jelas agar tidak ada pelanggaran hukum wilayah lagi,” papar Marzuki.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Soebagyo menilai bahwa barter pembebasan tiga petugas KKP dengan tujuh nelayan Malaysia sangat memalukan bagi bangsa Indonesia karena sebagai bangsa yang besar Indonesia telah dilecehkan oleh pemerintah Malaysia. “Ini harus disikapi dengan tegas karena menyangkut pelanggaran hukum serta kedaulatan bangsa dan negara. Kalau begini caranya, pemerintahan SBY semakin tidak jelas dan rakyat harus menuntut presiden memberikan penjelasan,” tukasnya.
( Wisnu Wijanarko / CN14 )