
Jakarta, CyberNews. Tudingan adanya tukar guling kasus penangkapan aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) oleh polisi Diraja Malaysia dengan 7 tersangka pencuri ikan asal negeri jiran di perairan Indonesia, tidak bisa dihindari karena tidak melalui proses hukum.
"Dugaan terjadi tukar guling tiga aparat KKP dengan tujuh pencuri ikan Malysia tidak perlu terjadi, jika pemerintah menyegerakan proses hukum terhadap pencuri ikan asal Malaysia," ujar Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Perikanan (KIARA) M Riza Damanik di Jakarta, Selasa (17/8).
Implikasi tuduhan tersebut, menurut Riza Damanik, pencurian ikan meluas, dan dimungkinkan bagi Malaysia lakukan klaim pengelolaan wilayah sepihak pada nasa-masa datang.
Seperti diketahui, pembebasan tiga petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh Polisi Diraja Malaysia dan pembebasan tujuh nelayan Malaysia oleh penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan merupakan tukar guling. Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak bisa melanjutkan penyelidikan karena belum ada kesepakatan soal batas negara.
( A Adib / CN26 )