
Jakarta, CyberNews. Pemerintah Indonesia tidak boleh mempertaruhkan masa depan penegakan hukum di laut dengan menukar guling pembebasan petugas Departemen Kelautan Perikanan (DKP) yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia, dengan tersangka pencuri ikan asal Malaysia.
Menurut Sekjen Kiara (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), M Riza Damanik di Jakarta Senin (16/8), proses hukum terhadap tersangka pencuri ikan harus segera ditindak sesuai UU No.45/2009 tentang Perikanan.
Kinerja Bakorkamla (Badan Koodinasi Keamanan Laut), menurutnya perlu evaluasi total. Dua program konservasi laut regional yang melibatkan Indonesia dan Malaysia (Sulu Sulawesi Marine Ecoregion/SSME dan Coral Triangel Initiative/CTI) perlu di dihentikan hingga ada kesepamahaman batas wilayah di laut dan perairan tradisional lintas-negara, serta penegakan hukumnya.
Seperti diketahui Kelautan dan Perikanan yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia, belum diketahui, ketiganya adalah Asriadi (40), Erwan (37), dan Seivo Grevo Wewengkang (26), ditangkap ketika tengah menggiring lima kapal nelayan Malaysia yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
( A Adib / CN13 )