panel header


AMBEG PRAMA ARTA
Memberikan Prioritas Pada Hal-hal Yang Mulia
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
15 Agustus 2010 | 10:13 wib
Bupati Tak Merasa Bersalah
image

Wonogiri, CyberNews. Bupati Wonogiri Begug Poernomosidi, menegaskan, dirinya tidak merasa ada yang salah dalam melaksanakan pembangunan panggung di alun-alun Giri Kridha Bhkati Wonogiri. "Soal pembangunan panggung, saya tidak merasa bersalah," tegas Bupati di hadapan rapat paripurna DPRD Wonogiri, Sabtu (14/8).

Bupati Begug menjelaskan, pembangunan panggung hiburan di lapangan Giri Kridha Bhakti itu, sepenuhnya merupakan partisipasi atau pemberian pihak ketiga. Dalam hal ini dari Begug Poernomosidi secara pribadi. "Yang nantinya akan dihibahkan kepada Pemkab Wonogiri," ujar Bupati.

Sambil menunggu pembangunannya selesai, tambah Bupati, kini telah dipersiapkan kelengkapan data-data untuk penghibahannya menjadi aset daerah. "Saya tegaskan, dalam masalah ini saya tidak merasa ada yang salah," tegasnya.

Penegasan orang nomor satu di Wonogiri ini, diberikan untuk menjawab pemandangan umum anggota Fraksi Partai Golkar, Paryanti. Juga sekaligus memberikan tanggapan dalam menyikapi aksi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kabupaten Wonogiri, Hartono, yang mengajukan gugatan terkait dengan pembangunan panggung itu.

Seperti diberitakan, gugatan perkara perdata dari LPKSM ini telah didaftarkan secara resmi ke Panitera Perdata Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Sebagai penggugat, Hartono, mempermasalahkan tentang pembangunan panggung yang dilakukan Bupati Wonogiri, yang dinilai kontradiktif dengan fungsi lapangan sebagai ruang milik publik. Pembangunannya tidak diatur dalam tata ruang kota Wonogiri, dan tidak melalui persetujuan DPRD Wonogiri, serta mencerminkan arogansi penguasa.

Pembangunan panggung itu merupakan pelanggaran Perda Wonogiri Nomor: 12 Tahun 1987, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepada Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, penggugat minta agar perbuatan tergugat dinyatakan melawan hukum. Selanjutnya, menghukum tergugat dengan menghentikan pembangunan panggung di alun-alun lapangan Giri Krida Bakti, dan membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Terkait dengan gugatan itu, Kabag Hukum Pemkab Wonogiri Agus Mulyadi SH, mengatakan, pihakya belum tahu menahu. Karena sampai sekarang belum menerima materi gugatannya. ''Tapi kalau nanti diperintahkan Bupati untuk menghadapinya, kami siap,'' ujar Agus Mulyadi.

Meski mengundang sikap pro-kontra, pembangunan panggung permanen ini terus berlanjut. Menurut Bupati, pembangunan panggung itu diperlukan terkait dengan Wonogiri sebagai bumi budaya Nusantara yang pencanangannya dilakukan Presiden SBY. Pembangunannya mengadopsi dari alun-alun Ponorogo Jatim dan beberapa kabupaten lain.

Kelak, akan dijadikan fasilitas permanen untuk menggelar event kebudayaan. Agar efeisien dan tidak boros, karena tidak setiap kali harus menyewa panggung, tatkala menggelar pertunjukan-pertunjukan kesenian.

( Bambang Purnomo / CN12 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 13:50 wib
Dibaca: 158
26 Mei 2012 | 13:25 wib
Dibaca: 184
26 Mei 2012 | 13:11 wib
Dibaca: 206
26 Mei 2012 | 12:49 wib
Dibaca: 298
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER