
Pemalang, CyberNews. Sebanyak enam pria yang dituduh sebagai pelaku asusila dengan korban gadis di bawah umur ditangkap Polres Pemalang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Jumat (6/8).
Mereka yang berhasil diamankan itu Kiswoyo (29), warga Kendalsari, Ade (30), Mulyoharjo, Junaedi (42), Karangasem, Amik (26), Kebondalem, Marsawal (26), Banjardawa dan Abimanyu (27), Pelutan.
Kasus tersebut semula diduga trafficking (penjualan gadis di bawah umur) atau perkosaan. Dugaan itu muncul dari laporan paman korban di Desa Pedurungan, Kecamatan Taman, Pemalang. Sebab disebutkan korban Irm (15) adalah gadis pendatang dari Lampung.
Disamping itu korban belum lama tinggal di Pemalang. Sehingga kemungkinan ada yang mengenalkan korban dengan para pelaku. Untuk mengungkap hal itu korban maupun pelaku diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres kemarin.
Ketika diperiksa perut korban terlihat buncit mengandung 7 bulan. Wajahnya yang ayu tak nampak grogi menghadapi petugas yang memeriksanya. Dia mengaku persetubuhan dengan enam pelaku dilakukan di sebuah warung remang-remang di Petarukan dan sebuah hotel di Mulyoharjo dalam waktu yang berbeda.
Kapolres AKBP Burhanudin SIK melalui Kasat Reskrim AKP Suwarto SH mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku secara intensif tadi. "Apakah ada kaitannya dengan trafficking atau tidak masih kami kembangkan pemeriksaannya," katanya.
( Saiful Bachri / CN13 )