
Jakarta, CyberNews. Jaksa penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif, Ismeth Abdullah hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, Ismeth juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketua tim Jaksa Rudi Margono mengatakan, selaku Ketua Otorita Batam telah menyetujui pengadaan mobil pemadam kebakaran melalui sistem penunjukkan langsung pada tahun 2004 dan 2005. PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud ditunjuk sebagai perusahaan rekanan. "Terdakwa Ismeth Abdullah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Rudi Margono di Pengadilan Tipikor, Senin (2/8).
Dia memaparkan, dalam pengadaan enam mobil pemadam kebakaran itu ditemukan harga yang terlalu mahal. Perbuatan terdakwa yang menguntungkan rekanan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Proyek pengadaan empat unit mobil pemadam kebakaran merek Morita pada tahun 2004 menghabiskan anggaran senilai Rp4,4 miliar. Pembayaran yang lebih mahal dibandingkan harga pasaran itu menimbulkan selisih yang menjadi kerugian kas negara sebanyak Rp 2,6 miliar," kata Rudi.
Rudi melanjutkan, pada tahun 2005, pemerintah Otorita Batam kembali membeli dua unit mobil pemadam kebakaran dari Hengky. Pembelian mobil senilai Rp 11,9 miliar tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 2,8 miliar. "Keseluruhan kerugian kas negara menjadi Rp 5,4 miliar," ujar Rudi.
( Mahendra Bungalan / CN14 )