panel header


NABOK NYILIH TANGAN
Memanfaatkan Orang Untuk Melakukan Sesuatu
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
02 Agustus 2010 | 07:59 wib
Kasus Suap Hakim PTTUN
Hakim Ibrahim Hadapi Vonis

Jakarta, CyberNews. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini dijadwalkan membacakan putusan terhadap Ibrahim. Demikian dikatakan petugas Pengadilan Tipikor, Amin. Menurutnya, pembacaan putusan rencananya akan dibacakan hari ini, Senin (2/8) pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, Ibrahim merupakan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Dia menjdi terdakwa pasca tertangkap tangan oleh petugas KPK sesaat setelah menerima suap dari pengacara Adner Sirait.  Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ibrahim hukuman penjara selama 12 tahun. Ibrahim dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta.

Jaksa Jaya P Sitompul juga mengatakan, Ibrahim juga dikenakan hukuman denda senilai Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Hakim Ibrahim terbukti menerima imbalan uang senilai Rp300 juta terkait pemenangan perkara banding sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat.

Uang yang berasal dari pemilik PT Sabar Ganda, Darianus Lungguk Sitorus diserahkan kepada hakim tinggi itu melalui pengacara Adner Sirait. "Menyatakan terdakwa haji ibrahim bersalah melakukan korupsi seperti diatur dalam pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999," ujarnya di Pengadilan Tipikor.

Tolak Bayar Denda

Penyerahan uang diserahkan pengcara DL Sitorus, Adner Sirait kepada hakim Ibrahim dilakukan di Jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat pada 30 Maret 2010. Transaksi suap tersebut terdeteksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keduanya berhasil ditangkap.

"Terdakwa menyampaikan kepada Adner tidak perlu membuat kontra memori banding atas pengajuan banding putusan perkara nomor 86/G/2009/PTUN-JKT dan meminta adner memberikan uang senilai Rp300 juta," kata Jaya.

Dalam pledoinya, Ibrahim menilai tuntutan jaksa hukuman penjara selama 12 tahun tidak adil. Sebab, banyak terdakwa  yang merugikan uang negara hingga puluhn miliar dituntut jauh lebih ringan. "Ada disparitas mencolok terhadap tuduhan korupsi kepada saya," ujar Ibrahim dalam pembacaan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pekan lalu.

Ibrahim pun menolak membayar denda seperti yang dituntut oleh jaksa. Sebab dalam perkara suap yang menjeratnya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. "Mohon dihilangkan tuntutan denda. Sebab saya tidak mungkin membayar denda setinggi itu, disamping tidak ada kerugian negara," pintanya.

( Mahendra Bungalan / CN27 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 13:11 wib
Dibaca: 36
26 Mei 2012 | 12:49 wib
Dibaca: 255
26 Mei 2012 | 12:20 wib
Dibaca: 235
26 Mei 2012 | 12:04 wib
Dibaca: 156
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER