
Jakarta, CyberNews. Menanggapi semakin besarnya penuntasan kasus suap cek perjalanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk bersabar. Meski Rabu (28/7) lalu batal melakukan ekspose atau gelar perkara, KPK menegaskan pengananan kasus ini belum selesai. "Pimpinan sedang menunggu laporan dari tim," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Jumat (30/7).
Dia mengatakan, KPK tidak pernah tergesa-gesa dalam penanganan kasus. Apalagi jika untuk melimpahkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan seseorang menjadi tersangka. "KPK terus bekerja sesuai UU," katanya.
Sebelumnya, Johan menjelaskan, dalam gelar perkara, tim penyelidik akan membahas mengenai kemungkinan ditetapkannya tersangka baru. Informasi dan data yang sudah diperoleh oleh tim penyelidik akan dipaparkan di depan pimpinan. "Bila kita menemukan dua alat bukti yang cukup, lalu akan masuk ke tingkat penyidikan," kata Johan.
KPK juga mengaku terus mempelajari putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus suap cek perjalanan, Hamka Yandhu (mantan F Partai Golkar) Dudhie Makmun Murod (mantan F PDIP), Endin AJ Soefihara (Mantan F PPP) dan Udju Djuhaeri (FTNI/Polri).
Hingga saat ini KPK belum menetapkan pemberi suap dan pihak yang diduga menjadi penyokong dana lebih dari Rp 24 miliar. KPK juga belum menjerat anggota DPR yang turut menerima suap cek perjalanan.
( Mahendra Bungalan / CN14 )