
Semarang, CyberNews. Perhutani Unit I Jateng, Pemprov Jateng, dan DPRD Jateng, didesak melakukan berbagai upaya untuk meminta ganti lahan pengganti hutan seluas 1.022,8 hektare yang terkena proyek Waduk Kedungombo (KO) pada 25 tahun silam. "Segala upaya memang harus ditempuh Perhutani. Ini kan urusannya Perhutani Jateng dengan Perhutani pusat. Ini pun melibatkan Dinas Kehutanan dan Kementrian Kehutanan, kalau sudah menyangkut soal kebijakan, misalnya menyangkut kebijakan di lokasi mana lahan pengganti itu akan ditentukan. Dinas Kehutanan Jateng sendiri itu juga harus koordinasi dengan Perhutani dan Kementrian Kehutanan," kata Direktur LBH Semarang Siti Rakhma, Kamis (29/7).
Rakhma berpendapat, DPRD Jateng yang membidangi masalah kehutanan dan pembangunan, tentunya dapat melakukan upaya-upaya dukungan, antara lain mengundang pihak terkait, serta kemudian melaporkannya ke Komisi IV DPR RI untuk meminta dukungan. "Jika perlu Gubernur Jateng turun tangan mengenai masalah hutan yang hilang ini. Hutan yang hilang itu sebetulnya tidak bisa tergantikan sebab sebetulnya bersifat spesifik. Menghilangkan hutan sama saja merubah bentang alam, makanya banyak terjadi bencana di sana misalnya banjir di daerah aliran waduk, sedimentasi, erosi juga," ujarnya.
Karena itu sudah terlanjur hilang, kata Rakhman, tidak bisa tidak harusnya pemerintah pusat mengganti lahan hutan dua kali lipatnya. Namun ia pesimis hal itu akan dilakukan, sebab mengganti satu banding satu saja sampai sekarang tidak dilaksanakan. "Jadi kesalahannya sudah bertumpuk-tumpuk. Pertama hutan seribuan hektare dihilangkan. Kedua, tidak segera menggantinya," ucap Rakhma.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Jateng Wasiman menyatakan, sebagai anggota Komisi yang membidangi masalah kehutanan, dirinya mendukung masalah hilangnya hutan tersebut harus dituntaskan. "Kalau mau ditukar lahan dimana ya dicari bersama, namun kalau tidak memungkinkan ya mari dicari solusi yang terbaik bagi berbagai pihak."
( Yunantyo Adi , Saptono Joko Sulistyo / CN14 )