
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah melengkapi bukti untuk menjerat politisi Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun. Penyidik KPK terus melakukan gelar perkara bersama pimpinan.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK M Jasin ditemui wartawan di Hotel Sari Pan Pasific, Kamis (29/7). Menurutnya, KPK selama ini tidak sembarang menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Terkait munculnya saksi kunci Risco Pesiwarissa yang merupakan mantan ajudan Jhonny Allen, Jasin mengakui memberikan informasi tambahan. Namun menurutnya, bukti tidak hanya satu. Ada beberapa bukti lain yang harus dikumpulkan. "KPK tidak bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan bukti minim. Kita terus mengumpulkan bukti agar selengkap mungkin yang kita miliki," ujarnya.
Jasin membantah, Jhonny belum juga ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan Wakil Ketua Partai Demokrat. Semata mata, lanjut jasin, karena KPK terus mengumpulkan bukti. ’’Setiap kali gelar perkara, bukan artinya kita (pimpinan) tidak kritis kepada tim (penyidik). Kurang ini pak kurang ini, yah dilengkapi. Kita emang harus telaten,’’ tuturnya.
Sebelumnya, mantan anggota Panitia Anggaran DPR Abdul Hadi Djamal menegaskan, dirinya telah menyetorkan uang Rp 1 miliar kepada Jhonny Allen Marbun, yang merupakan pimpinan panggar DPR.
Menurut Abdul Hadi, uang tersebut disampaikan melalui ajudan Jhonny Allen, Risco Pesiwarissa. "Saya serahkan semuanya untuk Beliau," kata Abdul Hadi di Gedung KPK, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Abdul Hadi tidak dapat memastikan apakah Risco kemudian menyerahkan uang itu ke Jhonny Allen atau tidak. "Saya tidak tahu apakah diserahkan atau tidak, tapi semua sudah ada di BAP dan ada fakta persidangan juga," ujarnya.
Sementara itu, kepada penyidik Risco pun membenarkan pengakuan Hadi Djamal itu. Uang Rp1 miliar itu, menurut Risco, telah dia serahkan pada 27 Februari 2009 kepada Jhonny Allen di Hotel Aston, Jakarta. "Uang dari Abdul Hanan (staf Abdul Hadi) langsung saya serahkan ke Pak Jhonny. Itu perintah Pak Abdul Hadi," kata Risco terpisah.
Dalam kasus suap pelolosan Program Stimulus Fiskal tahun 2009, Abdul Hadi terbukti menerima suap dari Departemen Perhubungan. Dia lalu divonis tiga tahun penjara.
Tentang tuduhan yang menimpanya itu, Jhonny selalu membantah. "Yang pasti saya tidak tahu urusan Rp1 miliar itu," katanya. Ia juga menyangkal kenal Risco.
( Mahendra Bungalan / CN13 )