
Kulonprogo, CyberNews. Wilayah perbatasan, seperti Kabupaten Magelang, Purworejo, Jawa Tengah dan Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), rawan terhadap peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, pedagang di pasar-pasar tradisional di wilayah tersebut diminta lebih hati-hati dan waspada.
“Produk yang beredar kebanyakan dari industri berbasis rumah tangga,” kata Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kulonprogo Nurjati Purnomo.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Yogyakarta Andriani Wuryastuti mengatakan, jika tidak memberikan produk tanpa label, modus pemasok biasanya menggunakan label palsu. Barang kedaluwarsa tersebut lalu dikumpulkan dari para pedagang untuk dipaksa peredarannya.
“Label itu dilepas serapi mungkin guna ditempel ke produk rokok yang sebenarnya ilegal tersebut,” jelasnya.
Buntoro (45), pedagang di Pasar Dekso menambahkan, sekitar tahun 2008-2009, ia pernah diminta seorang distributor melepas pita cukai produk rokok dengan imbalan Rp 1000 per pita. Namun perlakuan semacam itu kini nyaris tidak ada. “Untuk lebih amannya, para pedagang memilih kulakan rokok yang mereknya sudah terkenal. Selain aman tak beresiko besar,” tuturnya.
Berdasar informasi dari Kantor Bea dan Cukai Provinsi DIY, kini tidak ada industri rokok berbasis rumah tangga. Namun diwilayah perbatasan antara Kulonprogo dengan Purworejo, Jateng masih banyak industri rokok berbasis rumah tangga. Mereka saat ini dalam pengawasan Bea dan Cukai.
( Yudi Hadiyanto / CN26 )