
Sidoarjo, CyberNews. Sidang perkara korupsi yang menjadikan Bupati Pasuruan, Dade Angga, sebagai terdakwa bakal dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Sidang ini kalau digelar di PN Kabupaten Pasuruan dikhawatirkan menimbulkan gejolak.
Bupati Pasuruan Dade Angga terjerat kasus korupsi dana kas daerah (Kasda) dengan nilai Rp 74 miliar. Sesuai nomor register perkara 712/Pid.B/2010/PN. Sda, sidang bakal dilaksanakan pada 3 Agustus 2010 mendatang. Rencananya, dalam sepekan dilangsungkan 2 kali sidang, yakni pada hari Selasa dan Kamis. "Sidangnya digelar hari Selasa dan Kamis," kata juru bicara Pengadilan Negeri Sidoarjo, Sri Wahyuni, Selasa (27/7).
Pemindahan lokasi sidang di Sidoarjo didasarkan pada pertimbangan keamanan. Kebijakan ini berdasar Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 126/KMA/SK/VI/2010, tertanggal 24 Juni 2010, yang menunjuk PN Sidoarjo untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Bupati Pasuruan Dade Angga.
Pemindahan tempat sidang ini atas permintaan PN Pasuruan dan Kejari Pasuruan, karena kondisi di Pasuruan tak memungkinkan dilaksanakan sidang dengan terdakwa Dade Angga. Dalam surat itu disebutkan bahwa Dade Angga mempunyai pendukung fanatik dan cenderung memaksakan kehendak, sehingga bila disidangkan di Pasuruan akan menimbulkan gejolak.
Memang, sejak Dade Angga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Kasda Rp 74 miliar lebih, ribuan pendukungnya beberapa kali turun jalan. Mereka menjadikan kantor Kejaksaan setempat sebagai sasaran demo. Bahkan, Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, sempat turun langsung ke Pasuruan untuk meredam kondisi sosial dan politik daerah itu yang makin memanas.
Rencananya, perkara korupsi Dade Angga ini nantinya disidangkan dengan ketua majelis hakim, Abdul Aziz, dengan hakim anggota Sri Wahyuni dan Anas Mustaqim. Dalam persidangan nanti, akan disediakan televisi agar bisa disaksikan masyarakat dan kamera CCTV. "PN juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk pengamanan," tambahnya.
Sejak 17 Juli 2010 lalu, lokasi penahanan Dade Angga dipindahkan dari Rutan Salemba, Jakarta ke Rutan Medaeng, Sidoarjo. Selain Dade, tersangka lain dalam kasus ini adalah 2 mantan Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan: Indra Kusuma dan Totok Setyo Susilo.
Indra didakwa terlibat kebocoran kasda Rp 70 miliar dan bertanggung jawab atas bocornya Kasda Rp 4 miliar.
( Ainur Rohim / CN13 )