
Jakarta, CyberNews. Mantan Kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I, Eddi Setiadi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima uang suap dari Bank Jabar-Banten terkait pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar.
Vonis yang diterima Eddi lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun pidana penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati mengatakan, Eddi terbukti melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf a UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Penerimaan uang tersebut terkait dengan pemeriksaan pajak kurang bayar Bank Jabar-Banten periode 2001-2002.
Majelis mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, terdakwa juga merupakan petugas pajak yang mengkhianati rakyat dalam menghimpun dana guna kesejahteraan masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah.
( dtc / CN26 )