
Jakarta, CyberNews. Terdakwa kasus suap, Ibrahim menilai tuntutan jaksa hukuman penjara selama 12 tahun tidak adil. Sebab, banyak terdakwa yang merugikan uang negara hingga puluhn miliar dituntut jauh lebih ringan.
"Ada disparitas mencolok terhadap tuduhan korupsi kepada saya," ujar Ibrahim dalam pembacaan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/7).
Dia memaparkan, dirinya yang hanya didakwa menerima suap Rp 300 juta dituntut 12 tahun padahal banyak terdakwa yang berasal dari pejabat eksekutif dan legislatif hanya dituntut kurang dari 4 tahun. Ibrahim yang juga Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu pun mengatakan, penilaian JPU bahwa dirinya menerima suap juga tidak tepat.
Jika dirinya dituduh menerima suap untuk mempengaruhi putusan, padahal menurut Ibrahim, dalam perkara tersebut belum ada putusan. "Perkara saja belum diperiksa. Saya saja belum pernah mempelajari. Sehingga tidak tepat menerapkan hakim terima hadiah,’’ ujarnya.
Ibrahim pun menolak membayar denda seperti yang dituntut oleh jaksa. Sebab dalam perkara suap yang menjeratnya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. "Mohon dihilangkan tuntutan denda. Sebab saya tidak mungkin membayar denda setinggi itu, disamping tidak ada kerugian negara," pintanya.
Pekan lalu Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ibrahim hukuman penjara selama 12 tahun. Ibrahim yang juga hakim pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta.
Jaksa Jaya P. Sitompul juga mengatakan, Ibrahim juga dikenakan hukuman denda senilai Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Hakim Ibrahim terbukti menerima imbalan uang senilai Rp300 juta terkait pemenangan perkara banding sengketa tanah antara PT Sabar Ganda dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat.
Uang yang berasal dari pemilik PT Sabar Ganda, Darianus Lungguk Sitorus diserahkan kepada hakim tinggi itu melalui pengacara Adner Sirait. "Menyatakan terdakwa haji ibrahim bersalah melakukan korupsi seperti diatur dalam pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999," ujarnya di Pengadilan Tipikor.
( Mahendra Bungalan / CN13 )