
Temanggung, CyberNews. Dua warga Kabupaten Temanggung diduga menjadi korban perdagangan manusia atau traffiking. Kedua korban yang merupakan kakak beradik dengan inisial Sr (24) dan Sm (17) kini telah pulang kembali ke daerah asal mereka.
Sr pulang terlebih dulu pada awal Juli lalu, sedangkan adiknya yang masih dibawah umur menyusul sekitar 2 minggu kemudian. Kepulangan korban ke kota asalnya didampingi perwakilan aktivitis dari LSM Women and Child Crisis Centre (WCC).
Setibanya di Temanggung, mereka lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres. Dari informasi yang dihimpun Suara Merdeka CyberNews, kasus ini bermula dari tawaran kerja di sebuah restoran di Jakarta oleh oknum berinisial R, yang terhitung masih kerabat korban.
Keduanya berangkat ke Jakarta dengan diantar seorang laki-laki. Namun sesampainya di Jakarta, mereka tidak dipekerjakan di restoran sebagaimana yang dijanjikan, melainkan dibawa ke Bandar Baru, Sumatra Utara.
Seluruh biaya perjalanan ditanggung pula oleh kedua korban. Disana, mereka mengaku ditampung di sebuah barak dan dipaksa bekerja sebagai PSK. Bahkan dalam sehari, mereka bisa sampai melayani hingga 5 orang. Sr dan Sm akhirnya nekat kabur, dan pulang ke rumahnya di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kedu.
Saat dimintai tanggapan, Ketua Bidang Advokasi WCC Temanggung, Siti Mahanim mengatakan sesuai ketentuan UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, para pelaku yang terlibat dalam proses pengiriman korban ke luar daerah dapat diancam dengan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena salah satu dari korban masih berusia dibawah 18 tahun.
"Kami akan terus berupaya mendampingi korban, tidak hanya secara hukum tapi juga dukungan psikologis," katanya, Selasa (20/7). Atas kejadian ini, pihak WCC juga telah membuat laporan ke komisi D DPRD Kabupaten Temanggung.
( Amelia Hapsari / CN16 )