
Boyolali, CyberNews. Ketua PB NU, Said Agil Siraj menanggapi santai fatwa tentang pengharaman merokok. Dijelaskan, NU tidak serta merta menilai fatwa itu sendiri. Pihaknya memiliki cara sendiri dalam menentukan terkait merokok itu. "Yang jelas kami menganggap rokok makruh," ujarnya sebelum menghadiri pengajian akbar di Lapangan Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Senin (19/7).
Dalam kunjungannya ke Boyolali tersebut, pihaknya juga meminta kepada para petani tembakau di Boyolali untuk tidak ragu-ragu meneruskan untuk menanam tembakau. Meski ada fatwa yang menyatakan merokok haram. Diakuinya, PBNU tidak akan sembarangan dalam menentukan haram atau halal barang. Pihaknya memiliki lembaga dalam menentukan halal atau haramnya sesuatu berdasarkan hukum dan kesimpulan dari hadits maupun Al Quran.
( Joko Murdowo / CN14 )