
Jakarta, CyberNews. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Pengusaha ternama asal Sumatera Utara Darianus Lungguk Sitorus melakukan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PT TUN) Ibrahim. Penyuapan tersebut dilakukan untuk mempengaruhi putusan hakim.
Dakwaan yang sama dituduhkan kepada Adner Sirait, kuasa hukum DL Sitorus yang menangani perkaranya di PT TUN. Dalam surat dakwaan nomor DAK-17/24/07/2010, Ketua Tim Jaksa Agus Salim menguraikan, terdakwa I Adner Sirait dan terdakwa II DL Sitorus telah memberi sesuatu kepada hakim Ibrhaim sebesar Rp 300 juta.
DL Sitorus selaku pemilik PT Sabar Ganda menjadi tergugat dalam perkara banding sengketa dua bidang tanah di kawasan Cengkareng Barat. "Pemberian tersebut dengan maksud agar Ibrahim selaku Majelis Hakim perkara nomor 86/G/2009/PTUN-JKT memenangkan perkara terdakwa," ujar Agus di Pengadilan Tipikor, Senin (19/7).
Selaku kuasa hukum PT Sabar Ganda, Adner Sirait mendatangi kantor PT TUN di Jalan Cikini Raya pada 13 Maret 2010 untuk pengurusan perkara. Kedatangan terdakwa untuk menemui Ibrahim yang menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam perkara kliennya. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kantor PT TUN tanggal 18 Maret 2010.
Agus menambahkan, Permintaan Ibrahim itu kemudian disampaikan Adner kepada kliennya. DL Sitorus menyetujui pemberian uang Rp300 juta tersebut dan meminta Adner untuk mengambil uang dari notaris Yoko Verra Mokoagow. Uang untuk hakim Ibrahim diberikan Adner tanggal 30 Maret 2010 di Jalan Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Terdakwa Adner menyerahkan tas plastik warna hitam berisi uang sejumlah Rp300juta kepada hakim tinggi itu.
Pihak penggugat yang mendaftarkan gugatan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 86/G/2009/PTUN-JKT yakni Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selaku kuasa hukum PT Sabar Ganda, Adner Sirait mendatangi kantor PT TUN di Jalan Cikini Raya pada 13 Maret 2010 untuk pengurusan perkara.
Kedatangan terdakwa untuk menemui Ibrahim yang menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam perkara kliennya. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kantor PT TUN tanggal 18 Maret 2010.
Tidak lama kemudian, keduanya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lokasi yang berbeda. Terdakwa Adner ditangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sementara hakim Ibrahim diciduk di Jalan Mardani Raya.
( Mahendra Bungalan / CN13 )