
Blora, CyberNews. Sesuai dengan jadwal, masa jabatan Bupati RM Yudhi Sancoyo akan berakhir 11 Agustus 2010. Beberapa pekan sebelum mengakhiri tugasnya, Yudhi Sancoyo yang juga ketua Partai Golkar Blora itu terlebih dahulu akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan APBD 2009.
"Kami jadwalkan penyampaian sekaligus pembahasan LPJ mulai pekan depan,’’ ujar Ketua DPRD H Maulana Kusnanto, Jumat (16/7).
Yudhi Sancoyo tidak terpilih lagi menjadi bupati setelah perolehan suaranya kalah dari pasangan calon Djoko Nugroho-Abu Nafi (Kolbu) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora, Kamis (3/7). Di Pilkada, Yudhi berpasangan dengan calon wakil bupati Hestu Bagiyo Sunjoyo.
Pasangan calon yang diusung partai Golkar itu meraih sebanyak 197.277 suara. Sedangkan pasangan Kolbu yang diberangkatkan PD, PKB, PPP, Hanura, PPIB dan PDP memperoleh sebanyak 243.715 suara, sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Sementara pasangan calon lainnya yakni HM Warsit-Lusiana Marianingsih (Wali) yang diusung PDIP mengumpulkan sebanyak 39.445 suara.
DPRD telah menyampaikan usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah Blora kepada menteri dalam negeri (mendagri) melalui gubernur Jateng untuk mendapatkan pengesahan. Usulan disampaikan Kamis (24/6) setelah melalui rapat paripurna.
Usulan tersebut telah ditindaklanjuti gubernur Jateng dengan meneruskan usulan itu kepada mendagri. Hanya hingga kini surat pengesahan dari mendagri belum keluar. Bupati RM Yudhi Sancoyo diusulkan pemberhentiannya karena akan habis masa jabatannya, 11 Agustus 2010. Sementara usulan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Djoko Nugroho-Abu Nafi disampaikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menetapkan keduanya sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada.
"Bupati RM Yudhi Sancoyo lah yang akan menyampaikan LPJ APBD 2009 dalam rapat paripurna DPRD," tandas Kusnanto.
Materi LPJ APBD 2009 telah disampaikan oleh pemkab ke DPRD beberapa waktu lalu. Sejumlah anggota DPRD juga telah mempelajari materi LPJ tersebut. Hanya secara resmi, mekanisme penyampaian LPJ mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku.