
Blora, CyberNews. Kabupaten Blora dinilai sebagai daerah yang relatif bersih dari usaha produksi rokok polos atau tidak dilengkapi pita cukai. Sejak beberapa tahun terakhir petugas tidak mendapati warga ataupun perusahaan yang memproduksi rokok polos di Blora. Namun dari beberapa kali operasi, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai diperjualbelikan di Blora.
Terbanyak peredaran rokok tersebut di daerah perbatasan. Anehnya warga tidak mengetahui jika rokok itu tanpa dilengkapi pita cukai sesuai ketentuan yang berlaku. "Ada pita cukainya namun palsu. Ada juga rokok polos," ujar Wahyu Tri M, petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus saat sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai di aula Pemkab Blora, Kamis (15/7).
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di Indonesia baik berasal dari impor maupun produk dalam negeri antara lain tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu maupun produksi rokok tanpa izin. Selain itu rokok menggunakan pita cukai bekas, menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan jenis dan golongannya serta pelanggaran administrasi pelaporan, pembukuan dan pencatatan.
Wahyu menjelaskan sebagian warga di daerah perbatasan Blora (Jateng-Jatim), yang memperjualbelikan rokok illegal tersebut tidak paham jika rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai. Karena itu menurutnnya sosialisasi tentang pita cukai rokok dan perundangan terkait cukai hendaknya dilakukan pula di daerah perbatasan.
"Kami juga meminta aparat pemerintah di Blora yang telah mengikuti sosialisasi memberikan pemahaman kepada sanak keluarganya maupun tetangga tentang rokok polos atau dilengkapi pita cukai namun palsu," pintanya.
( Abdul Muiz / CN27 )