
Blora, CyberNews. Terdakwa perkara politik uang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora, Wiwik Isdari, dituntut hukuman pidana selama empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Wiwik yang juga PNS di bagian keuangan Sekretariat Daerah (Setda) itu juga dituntut membayar denda Rp 3 juta subsider dua bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Suryadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Rabu (14/7). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani dengan hakim anggota masing-masing Joko Saptono dan Heny Faridha.
"Kami berkesimpulan terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 117 ayat 2 UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah joncto UU 12 tahun 2008," ujar Suryadi.
Menurut jaksa unsur-unsur barang siapa, dengan sengaja dan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainya kepada seseorang supaya memilih pasangan calon tertentu telah terpenuhi dan dapat dibuktikan. "Dalam persidangan, sembilan orang saksi telah dihadirkan, termasuk juga keterangan terdakwa serta barang bukti berupa tiga uang pecahan Rp 20.000 dan compact disk (CD) berisi rekaman pembicaraan klarifikasi kepada terdakwa yang dilakukan saksi pelapor," tandas jaksa.
Terhadap tuntutan jaksa tersebut, terdakwa memberikan tanggapan secara lisan. Di hadapan majelis hakim, Wiwik meminta hukuman terhadap dirinya lebih diperingan. "Saya masih punya tanggungan mengasuh anak-anak. Mohon hukumannya diperingan," katanya. Dia mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulanginya lagi.
Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani menyatakan pihaknya terlebih dahulu akan bermusyawarah dengan anggota hakim lainnya untuk memutuskan perkara ini. ‘’Sidang dengan agenda putusan kami rencanakan digelar Rabu pekan depan,’’ tandasnya sebelum menutup persidangan.
Wiwik Isdari menjali proses peradilan karena telah membagikan uang kepada sejumlah warga di Dukuh Nglawiyan Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, Selasa (1/6) atau dua hari sebelum pelaksanaan Pilkada, Kamis (3/6).
Di persidangan sebelumnya dia mengakui perbuatan tersebut. Dia berterus terang bahwa tindakannya itu tanpa ada yang menyuruh atau atas inisiatif sendiri. Wiwik mengaku hanya membagikan 10 amplop masing-masing berisi uang Rp 20.000.
Terdakwa menceritakan saat uang dibagikan kepada warga di rumah Modin Sarno, disertai pula ajakan untuk memilih pasangan nomor urut 1, RM Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo (Yes). Oleh warga, perbuatan terdakwa dilaporkan kepada sejumlah relawan pasangan calon Djoko Nugroho-Abu Nafi (Kolbu). Relawan itu selanjutnya melaporkannya kepada Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Blora.
( Abdul Muiz / CN13 )