panel header


DHUWUR WEKASANE, ENDHEK WIWITANE
Akhirnya Mulia, yang semula sederhana
panel menu
panel news ticker
Bagi pencinta game online, kini telah hadir ribuan game yang bisa dimainkan secara gratis di suaramerdeka.com. Ayo para game mania, buruan manfaatkan kanal game online kami di http://suaramerdeka.matchmove.com/games
panel iklan Hosrizon
panel main 1
30 Juni 2010 | 17:04 wib
Sidang Kasus Politik Uang Pilkada Blora
Majelis Hakim akan Putar Bukti Pembicaraan Terdakwa

Blora, CyberNews. Sidang perkara politik uang dengan terdakwa, Wiwik Isdari, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Rabu (30/6). Wiwik yang juga PNS di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Blora diduga melakukan politik uang dengan membagikan uang kepada sejumlah warga di Dukuh Nglawiyan Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora dua hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora, Kamis (3/6).

Sidang dipimpin Ni Made Sudani dengan hakim anggota masing-masing Joko Saptono dan Heny Faridha. Sidang dipadati pengunjung. Dalam sidang tersebut, terdakwa menyatakan tidak menunjuk penasehat hukum.

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryadi sekaligus pemeriksaan beberapa saksi. Diantaranya saksi dari Panwas Blora, saksi pelapor dan warga yang menerima uang dari Wiwik.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga di Nglawiyan Kelurahan Karangjati, Selasa (1/6). Saat uang sebesar maisng-masing Rp 20 ribu diberikan kepada warga disertai pula perkataan agar tidak lupa dengan pasangan nomor urut satu (RM Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo) dengan menggunakan bahasa Jawa. "Niki nomor setunggal njih (ini nomor satu ya)".

Sempat terjadi perdebatan antara saksi Karyono dan terdakwa ketika majelis hakim menanyakan isi rekaman dalam compact disk (CD) yang dijadikan barang bukti. CD tersebut merupakan rekaman pembicaraan klarifikasi kepada terdakwa yang dilakukan saksi pelapor tanpa sepengetahuan terdakwa, Selasa (1/6). 

Majelis hakim berencana akan memutar rekaman CD tersebut. "Jaksa nanti yang menyiapkan alat pemutar CD. Untuk saat ini perangkatnya belum ada," tandas Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.

( Abdul Muiz / CN14 )
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
Berita Terbaru
26 Mei 2012 | 12:49 wib
Dibaca: 6
26 Mei 2012 | 11:37 wib
Dibaca: 71
26 Mei 2012 | 11:28 wib
Dibaca: 174
image
26 Mei 2012 | 11:15 wib
Dibaca: 221
26 Mei 2012 | 11:03 wib
Dibaca: 169
Panel menu tepopuler dan terkomentar
Berita Terpopuler
FOOTER