
Blora, CyberNews. Sidang perkara politik uang dengan terdakwa, Wiwik Isdari, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Rabu (30/6). Wiwik yang juga PNS di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Blora diduga melakukan politik uang dengan membagikan uang kepada sejumlah warga di Dukuh Nglawiyan Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora dua hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora, Kamis (3/6).
Sidang dipimpin Ni Made Sudani dengan hakim anggota masing-masing Joko Saptono dan Heny Faridha. Sidang dipadati pengunjung. Dalam sidang tersebut, terdakwa menyatakan tidak menunjuk penasehat hukum.
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryadi sekaligus pemeriksaan beberapa saksi. Diantaranya saksi dari Panwas Blora, saksi pelapor dan warga yang menerima uang dari Wiwik.
Dalam dakwaannya JPU menyatakan terdakwa membagi-bagikan uang kepada sejumlah warga di Nglawiyan Kelurahan Karangjati, Selasa (1/6). Saat uang sebesar maisng-masing Rp 20 ribu diberikan kepada warga disertai pula perkataan agar tidak lupa dengan pasangan nomor urut satu (RM Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo) dengan menggunakan bahasa Jawa. "Niki nomor setunggal njih (ini nomor satu ya)".
Sempat terjadi perdebatan antara saksi Karyono dan terdakwa ketika majelis hakim menanyakan isi rekaman dalam compact disk (CD) yang dijadikan barang bukti. CD tersebut merupakan rekaman pembicaraan klarifikasi kepada terdakwa yang dilakukan saksi pelapor tanpa sepengetahuan terdakwa, Selasa (1/6).
Majelis hakim berencana akan memutar rekaman CD tersebut. "Jaksa nanti yang menyiapkan alat pemutar CD. Untuk saat ini perangkatnya belum ada," tandas Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani.
( Abdul Muiz / CN14 )