
Jepara, CyberNews. Ketua NU periode 2010-2015, dilarang nyalon dalam Pemilian Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jepara 2012 mendatang. "Ketua NU tidak boleh menduduki jabatan politik, baik dalam Pemilukada maupun legislatif," tukas Ketua Pimpinan Sidang Konferensi Cabang (Konfercab) ke-30 NU Kabupaten Jepara KH Kamil Ahmad, Sabtu (26/6).
Penegasan yang mengacu kepada hasil Muktamar ke-32 NU di Makassar, sasarannya agar NU tidak dijadikan kendaraan politik. Seperti diberitakan, jabatan NU Jepara dinilai sangat strategis pada Pemilukada 2012. Hal inilah yang turut mendorong munculnya banyak calon yang berambisi untuk maju.
Jika pada Konfercab ke-29 2005 lalu, yang menghasilken duet kepemimpinan Rais Syuriah KH Ahmad Cholil dan Ketua Tanfidziyah H Nuruddin Amin, suara 233 Ranting dari 14 Majelis Wakil Cabang (kecamatan) sangat menentukan Pada konfercab sekarang ini hanya MWC yang meiliki hak suara. JumlahMWC bertambah menjadi 16, berkaitan dengan pembentukan dua kecamatan baru—Donorojo (pemisahan dari Keling), dan Pakis Aji (pemisahan dari Mlonggo).
Rais Am Syuriyah PBNU Dr KH MA Sahal Mahfudh, dalam amanatnya mengingatkan, hak suara yang dimiliki MWC hendaknya benar-benar mencerminkan aspirasi ranting-ranting. "Sebelum menentukan pilihannya, MWC harus bermusyawarah dengan ranting-ranting," ujar Sahal Mahfudh.
( Sukardi / CN14 )