
Blora, CyberNews. Usulan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Daerah Blora akan disampaikan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jateng untuk mendapatkan pengesahan. Hal itu sesuai dengan hasil rapat paripurna DPRD Blora, Selasa (22/6).
Usulan tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bupati RM Yudhi Sancoyo diusulkan pemberhentiannya karena akan habis masa jabatannya pada 11 Agustus 2010.
Sementara usulan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Djoko Nugroho-Abu Nafi disampaikan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora menetapkan keduanya sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Salah satu tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan Pilkada sesuai pasal 66 ayat 3 adalah mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya dan mengusulkan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih," jelas Ketua DPRD, H Maulana Kusnanto dalam pembuka rapat paripurna.
Sebelumnya, KPU Blora telah menetapkan Djoko Nugoroho-Abu Nafi sebagai pasangan terpilih setelah mendapatkan suara terbanyak dalam pilkada Kamis (3/6) lalu. Pasangan calon yang diusung PD, PKB, PPP, Hanura, PPIB dan PDP itu memperoleh 243.715 suara.
Sedangkan pasangan incumbent RM Yudhi Sancoyo-Hestu Bagiyo Sunjoyo (Yes) yang diusung partai Golkar mendapat 197.277 suara. Sementara pasangan HM Warsit-Lusiana Marianingsih (Wali) yang diusung PDIP mengumpulkan 39.445 suara.
( Abdul Muiz / CN16 )